Selasa , 1 Juli 2025

Kuasai Barang Bukan Miliknya Walau Sudah Dua Tahun Akhirnya Terjerat Hukum

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas –
Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas melakukan penangkapan terlapor tindak pidana Pencurian sebagaimana aksud dalam Pasal 362 KUHPidana. Kegiatan penangkapan dilakukan pada hari Senin (14/4) pukul 09.00 WIB di Mess Graha Inti Jaya, Manusup, Kecamatn Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah Provinsi Kalimantan Tengah.

Terlapor inisial T pria (33) warga Desa Manusup, Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas. Di dakwa pada tahun
2023 lalu, sekitar pukul 14.00 WIB menguasai Handphone milik Doni Saputra pria (21) warga Desa lamunti Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas.

Kesalahan terlapor adalah menemukan satu buah handphone di jalan kemudian di ambil untuk di pakai dan dikuasai. Dengan Barang bukti satu buah kotak handphone OPPO A53, satu buah handphone OPPO A53. Menyeret terlapor terjerat hukum dan berurusan dengan polisi.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si membenarkan telah diamankannya pelaku pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas. pelaku tindak kejahatan tersebut menguasai Handphone bukan miliknya,

” Awal kejadian disekitar tahun 2023 saat korban sekaligus pelapor Doni Saputra makan di kantin salah satu Perkebunan Besar Sawit (PBS) yaitu PT. LAK (Liefere Agro Kapuas) lalu meletakkan dompet handphone dan juga tas di atas meja makan. Setelah meletakkan barang tersebut mengambil makanan. setelah mengambil makanannya balik lagi ke meja tempat meletakkan barang tersebut dan melihat handphone yang diletakkan di atas meja sudah tidak ada lagi. Yang ada hanya dompet dan tas saja,

” Pelapor berusaha mencari di sekitar kantin namun tidak di temukan. Bahkan mencoba menelpon handphone tersebut, tidak aktif dan selanjutnya segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas,” pungkas AKP Rizki Atmaka Rahadi (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *