Selasa , 1 Juli 2025

Penganiayaan dan Kepemilikan Senjata Tajam Menjerat Pria 61 Tahun Warga Selat Ke Polisi

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas mengamankan pria inisial J (61) karena keterlibatan dua kasus tindak kejahatan. Pertama penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana dan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Untuk perkara penganiayaan korban adalah Nur Anggit Pria (54 ) warga Jalan Pemuda KM 5,5 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabuoaten Kapuas. Korban dianiaya pada Rabu (23/4) Pukul 14.00 WIB, di Jalan Pemuda KM 5,5 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat. Saat itu terlapor memukul korban dari arah belakang dan mengenai kepala korban kemudian terlapor menembak korban dengan menggunakan senjata air soft gun mengenai siku lengan kiri sehingga mengakibatkan korban mengalami luka memar. Atas kejadian tersebut pelapor melapor ke Polsek Selat guna proses lebih lanjut,

Sedang untuk kasus kedua saat diamankan karena kasus penganiayaan, saat diamankan terlapor kedapatan memiliki menguasai senjata tajam yang disimpan terlapor di pintu mobil sebelah kanan dan bagasi mobil yang dikendarai terlapor, yang mana setelah di interogasi terlapor tidak dapat menunjukkan ijin atau memberikan alasan yang jelas terkait keberadaan senjata tajam yang ditemukan tersebut.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, SIK.,MAP , melalui Kapolsek Selat AKP Sardiyanto mengatakan Terlapor berhasil diamankan Pada hari Rabu ( 23/4 ) pukul 19.00 WIB di pinggir Jalan Desa Teluk Palinget Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas. Saat ditanya motif dari penganiayaan yang dilakukan terhadap korban,

” Terlapor merasa sakit hati karena korban atau pelapor kabur selama satu tahun tidak menyelesaikan pekerjaan bangunan yang sudah dibayarkan terlapor untuk upah tukangnya. Dan kita amankan juga barang bukti satu buah senjata air soft gun warna hitam dengan sisa peluru lima proyektil bulat,”


Dilanjutkan oleh Kapolsek Selat lagi saat diamankan Terlapor tertangkap tangan membawa dan menguasai senjata tajam tanpa ijin berupa satu buah pisau dan satu parang atau golok didalam mobil yang dikendarainya yaitu satu unit mobil merk Suzuki Ertiga wama Coklat Muda Metalik,

” Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terlapor diamankan di Markas Polsek Selat Jalan Maluku Kuala Kapuas, juga untuk tahap berikutnya, sementara’ ada pasal penganiayaan dan juga kepemilikan senjata tajam yang dikenakan pada terlapor,” pungkas AKP Sardiyanto. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *