Selasa , 1 Juli 2025

Pertama Kali Bimtek Peningkatan Kapasitas Pemdes dan BUMDes Pengadaan Barang Jasa di Desa

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas –
Guna lebih meningkatkan pemahaman desa tentang pengadaan barang dan jasa maka diadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkat desa lainnya tentang Pengadaan barang dan jasa di desa. Acara Bimtek ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan Bataguh pada Senin (28/4) pukul 08.30 WIB di Aula Kantor Camat Bataguh Jalan Pematang Sawang Desa Sei Lunuk Kecamatan Bataguh.

Sebagai Narasumber dalam Bimtek ini
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Sidik Widiantoro, SE., MT, dengan peserta desa se Kecamatan Bataguh. Terdiri dari tiga orang perwakilan yakni kepala desa atau yang mewakili, sekretaris desa dan direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dari masing masing desa. Acara dibuka oleh Camat Bataguh Syuryadin, SH yang diwakili Plt. Sekretaris Camat Bataguh Anugerah Perkasa Baboe, ST., MT., dan Pegawai dilingkungan Kantor Camat Bataguh.

Camat Bataguh Syuryadin yang diwakili Plt Sekretaris Camat Anugerah Perkasa Baboe usai membuka acara mengucapkan terima kasih atas kehadiran Nara sumber Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Sidik Widiantoro. Juga kehadiran para peserta yang mengikuti Bimtek pada hari ini. Juga untuk panitia dari Pegawai Kantor Camat Bataguh dalam membantu kelancaran kegiatan ini. Kita berharap dengan kegiatan ini kedepannya semua kepala desa, sekretaris perangkat dan juga BUMDes dapat menjadikan acuan dalam melaksanakan kegiatan,

” Dasar pelaksanaan kegiatan ini yaitu Peraturan Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah RepubIik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang dan jasa di desa. Dan keputusan deputi bidang pengembangan dan strategi dan kebijakan lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah nomor 2 tahun 2024 tentang model dokumen swakelola pengadaan barang dan jasa di desa,” sebut Anugerah Perkasa Baboe.

Nara sumber Sidik Widiantoro menyebutkan pedoman dari pelaksanaan kegiatan kita adalah Perbup Nomor 105 Tahun 2022 tentang tata cara pengadaan barang dan jasa untuk desa yang dikeluarkan pada 30 Desember 2022. Yang penggunaan perbup ini sebagai pedoman dasar pelaksanaan kegiatan barang atau jasa tentunya diawal Tahun 2023. Berarti sudah dua tahun yang lalu. Ini adalah pertama kali diadakan Bimtek tentang perbup pengadaan barang atau jasa untuk Perangkat desa. Serta Kecamatan Bataguh yang pertama kali menyelenggarakan, ini merupakan acuan untuk kecamatan lainnya,

” Selama perbup tentang pedoman pengadaan barang atau jasa ini dikeluarkan pada waktu dua tahun lalu, ternyata masih banyak desa yang belum mengetahui apalgi tahu jelas tentang perbup tersebut. Padahal ini tentu saja adalah pedoman atau acuan. Padahal proses perbup itu melalui tahapan dan berbagai pembahasan dengan segala masukan serta pertimbangan. Sayang sekali kalau keberadaannya tidak familiar bagi kades dan perangkat serta BUMDes,” sebut Sidik Widiantoro.

Maka melalui Bimtek inilah tambah Sidik Widiantoro lagu kita melakukan pembelajaran dan pengenalan lebih jauh serta ditambah lagi tanya jawab untuk bisa mempedomani dari Peraturan Bupati serta acuan lainnya dalam melakukan kegiatan pengadaan barang maupun jasa ini, pungkasnya. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *