NUSAKALIMANTAN.COM, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prov. Kalteng menggelar acara pengembalian sisa dana hibah Pilkada 2024, bertempat di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (07/05/2025).
Dalam acara tersebut, Ketua KPU Prov. Kalteng Sastriadi secara simbolis menyerahkan sisa dana sebesar Rp12.282.527.394,- kepada Plt. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Leonard S. Ampung, yang mewakili Gubernur Kalteng.
Leonard mengapresiasi keberhasilan pelaksanaan Pilkada serentak di Prov. Kalteng pada Tahun 2024 lalu, yang berjalan kondusif dan lancar, meskipun masih terdapat satu sengketa Pilkada yang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada di Kabupaten Barito Utara. Ia juga memuji KPU Kalteng atas akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran, serta menegaskan komitmen Pemprov Kalteng dalam pengelolaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Akuntabel dan transparan. Ini merupakan bentuk komitmen kita semua bahwa dana hibah itu harus mampu dan wajib dipertanggungjawabkan dan kita harus sampaikan kepada publik”, ungkapnya.
Leo juga menyampaikan bahwa Pemprov Kalteng senantiasa melibatkan pendampingan dari BPKP, APIP, serta instansi pengawasan terkait lainnya dalam setiap pelaksanaan kegiatan strategis, guna memastikan akuntabilitas dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua KPU Prov. Kalteng Sastriadi dalam laporannya menjelaskan dari dana hibah yang telah dilakukan Pemprov Kalteng, ada sisa dana anggaran lebih dari 12 miliar yang sudah ditransfer kepada rekening kas daerah Prov. Kalteng.
Lebih lanjut disampaikan, pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Kalteng, termasuk Pemilihan Gubernur (Pilgub), telah berlangsung sesuai tahapan sejak tahun 2023 dan saat ini sebagian besar tahapan telah selesai. Namun demikian, masih terdapat satu proses yang sedang berjalan pasca pemungutan suara, yakni di Kabupaten Barito Utara. Proses tersebut kini tengah berlanjut di MK dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti.