Selasa , 1 Juli 2025

Pencuri Motor Dibekuk Polisi Setelah 3 Bulan Menikmati Hasil Curiannya.

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas –
Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di Back Up Unit Resmob Polsek Banjarmasin Utara telah menangkap terlapor tindak pidana Pencurian Biasa (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana. Terlapor yang diamankan MR pria (24) warga Desa Kiapak Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau,

Terlapor diduga melakukan pencurian ini diringkus tim gabungan pada Jumat (9/5) pukul 10.30 WIB, di Jalan Teluk Mendung, Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.


Adapun penangkapan terlapor ini berdasarkan laporan dari Korban seorang wanita bernama Anita (38) yang bertempat tinggal di Jalan Cilik Riwut Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Kejadian pencurian pada Rabu (12/2) pukul 13.00 WIB dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Anggrek depan Masjid Al-Iklhas Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.


Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kapolsek Selat AKP Sardiyanto membenarkan adanya pengamanan untuk terlapor tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayahnya. Yang mana pada Rabu (12/2) pukul 07.00WIB, pelapor berangkat dari rumahnya menuju toko tempat kerjanya di jalan Anggrek. Setibanya di toko tersebut Pelapor memarkirkan sepeda motornya tepat di depan toko dalam keadaan kunci masih menempel di sepeda motor,

” Diperkirakan sekitar enam jam setelah itu pada pukul 13.00 Wib Pelapor mau menggunakan sepeda motornya untuk keperluannya, sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempatnya menaruh sebelumnya. Atas peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 32.000.000,- dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selat guna proses lebih lanjut,” terang AKP Sardiyanto


Dilanjutkan Kaposek lagi terlapor ini telah mengambil sepeda motor milik korban yang di parkir di depan Toko pada saat itu kunci kontaknya menempel atau terpasang Ketika korban lengah pelaku menghidupkan sepeda motor tersebut dan langsung membawanya kabur,

“Bersama terlapor diamankan pula satu lembar STNK sepeda motor merk Yamaha WN Max warna Hitam dengan Nopol KH 4260 EV, atas nama Pemilik Anita yang merupakan korban dan satu buah sepeda motor merk Yamaha WN Max warna Hitam dengan Nopol KH 4260 EV. Terlapor dan barang bukti diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” sebut AKP Sardiyanto lagi (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *