Senin , 18 Agustus 2025

Konferensi Pers, Ini Pengakuan Pembunuh Wanita yang Mayatnya Ditemukan di Desa Garung

 


NUSAKALIMANTAN.COM, Palangka Raya – Setelah pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pembunuh wanita yang mayatnya ditemukan di parit pinggir jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, pada Senin 12 Mei 2025 pagi lalu.

Kini, dihadapan polisi pria berinisial AJ tersangka pembunuh wanita bernama Nurhaliza (29) dengan cara mencekik dan memukul korban hingga tewas.

Tragisnya lagi, pelaku yang diketahui menjalin asmara dengan korban tega membuang mayat di parit pinggiran jalan di wilayah Desa Garung saat kondisi korban dalam keadaan hamil empat bulan.

Kepada awak media, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng mengungkap kronologis kejadian dalam konferensi pers yang digelar, Jumat (16/5/2025).

Kombes Pol Nuredy Irwansyah, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, dan Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji memaparkan kasus pembunuhan tersebut.

“Dari hasil autopsi menunjukan korban tewas akibat kekerasan fisik. Korban setelah diperiksa sedang mengandung janin yang diperkirakan umurnya berusia 4 bulan, dan mayat korban saat itu ditemukan pada 12 Mei 2025 sekitar pukul 06.30 WIB oleh warga di parit pinggir jalan Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau,” terang Kombes Nuredy.

Dari hasil pemeriksaan, ungkapnya, pelaku AJ mengaku membunuh Nurmaliza karena dipicu cemburu terhadap korban, red).

Peristiwa yang menewaskan Nurhaliza itu terjadi pada malam 10 Mei 2025 di kamar kos mereka.

“Cekcok berujung pemukulan, pencekikan, hingga penyekapan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah memastikan korban tewas, pelaku membawa jenazah dan membuangnya di pinggir jalan Trans Kalimantan,” ungkap Kombes Nuredy.

Kemudian, tambahnya, pelaku berhasil diamankan berkat kerja sama dengan Ditreskrimum Polda Daerah Ibukota Yogyakarta disebuah kafe di Sleman pada 13 Mei 2025.

Nuredy menegaskan, bahwa pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Fakta bahwa korban tengah hamil turut memperberat ancaman hukumannya.

“Ini kejahatan sangat serius dan sangat sadis. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan profesional. Karena telah menghilangkan nyawa seseorang, maka pelaku bakal menghadapi  ancaman pidana maksimal,” tegasnya lagi.

Sementara, saat ini pelaku AJ sudah resmi ditahan di Mapolda Kalteng. (Rilis/Abdmanan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *