Kamis , 21 Agustus 2025

Musdesus Pembentukan Kopdes Merah Putih di Desa Pulau Telo

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi desa/kelurahan merah putih, Desa Pulau Telo Kecamatan Selat melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Senin (27/5) pukul 13.30 WIB di Aula Kantor Desa Pulau Telo Jalan Durian Desa Pulau Telo Kecamatan Selat.

Acara Musdesus dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Camat Selat, Babinsa dari Koramil 1011 – 04 / Selat Sertu Hery Puwojatmiko, Ketua BPD Abdul Muin, SH., bersama anggota, Kepala Desa Muhammad Iwu Itansyah dan perangkat desa, Ketua RT, Kader Posyandu, LKMD, Tokoh masyarakat dan tokoh agama dan lainnya.

Nurhaida perwakilan dari Kecamatan Selat menyampaiakn permohonan maaf atas ketidak hadiran camat selat dan sekretaris camat yang tidak bisa berhadir dalam kegiatan pembentukan koperasi desa merah putih di Desa Pulau Telo ini. Tujuan pembentukan koperasi desa merah putih ini pastinya untuk menciptakan kesejahteraan dan meningkatkan perekonomian bagi masyarakat khususnya di Pulau Telo ini,

” Dalam acara ini tentunya kita nanti akan membentuk pengurus menentukan simpanan wajib, simpanan pokok, bidang usaha dan hal hal lain yang dianggap perlu untuk dibahas bersama,” ungkap Nurhaida.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pulau Telo Abdul Muin menyampaian dalam kesempatan ini yang paling penting ada dua momentum yaitu membentuk Koperasi Merah Putih dan pengurus. Ini kebijakan mulai dari atas aau pusat juga sudah ditentukan. Sumber dana jelas bukan dari Dana Desa atau lainnya, tapi dari sumber lain, ini merupakan pinjaman bukan dana hibah. Kita berharap kita berpegang pada aturan. Aturan itu yang mendasai untuk menjadi pedoman menjalankan,

” Kita BPD dan Pemerintah Desa dalam hal ini memfasilitasi bukan yang mendirikan. Terlebih lagi ada aturan kalau tidak dibentuk akan mempengaruhi pencairan Dana Desa (DD) tahap berikutnya,” ungkap Abdul Muin.

Kepala Desa Muhammad Iwu Iyansyah menyampaiakn syarat dalam memilih pengurus mengacu pada acuan yang telah ditetapkan tidak boleh terkait sebagai perangkat maupun ketua RT dan lain sebagainya, Tidak ada intervensi dari pihak manapun termasuk dari pemerintah desa maupun BPD dan lainnya. Pengurus juga tidak ada keterkaitan keluarg,

” Untuk bidang usaha gambaran adalah sembako, obat obatan, makanan, alat tulis kantor dan simpan pinjam serta lainnya. Seperti yang i disampaikan BPD sekali lagi pemerintah desa dan BPD hanya mempasilitasi saja selebihnya terserah pada forum yang akan memilih pengurus dan lainnya,

“Karena adanya kata mempasilitasi maka pemerintah desa dan BPD bersama melakukan menjalankan adanya musyawarah desa khusus terkait Koperasi desa merah putih ini. Akhirnya kita bentuk Tim formatur tiga orang yang nantinya masing masing menyampaian susunan pengurusnya lalu kemudian dipilih, sebagai wujud demokrasi dan tidak ada intervensi dari kita pemdes dan BPD,” terang Muhammad Iwu.

Terakhir Muhammad Iwu menjelaskan sebelum tanggal 31 Mei atau sebelumnya lebih baik lagi, kita telah melengkapi segala hal berkaitan dengan keberdaan yang menjadi persyaratan Badan Hukum dari koperasi ini melalui pengurus terpilih.
Harapan kita semoga dengan keberdaan Kopdes merah putih ini akan membawa angin segar bagi peningkatan ekonomi masyarakat di wilayah kita, pungkas Muhammad Iwu Iyansyah lagi (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *