NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Seperti diketahui Kota Layak Anak (KLA) merupakan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan khusus anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Kota KLA harus memiliki kebijakan, program, dan kegiatan yang bertujuan untuk memastikan anak-anak memiliki akses pada berbagai haknya, seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan partisipasi. KLA ini mrupakan program pembangunan berbasis hak anak, dengan pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha tentu saja menjamin anak-anak memiliki lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung pertumbuhan serta perkembangan mereka.
Berkaitan dengan program tersebut, pada Kamis (5/6) pukul 09.30 WIB, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kapuas melalui Sekretaris Dinas H Saripudin, S.Kep.,Ners., MM., berkordinasi dengan salah satu instansi yang mendukung Program KLA ini yaitu Satuan Polisi Pamong praja ( Satpol PP) dan Damkar Kapuas.
Kedatangan Sekdis DP3APPKB ini diterima olah Ketua Sat Pol PP dan Damkar Kapuas, Syaripin, S.Sos., Sekretaris Satpol PP Mises, Sekretaris Damkar Mujiono,dan anggota Satpol PP dan Damkar lainnya diruang kerja Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas Jalan A Yani Kuala Kapuas.
Kepala Satpol PP Kapuas Syahripin menjelaskan keterkaitan dengan program KLA ini adalah Satpol PP berperan penting dalam mendukung KLA ini dengan melakukan penertiban, menjaga ketertiban umum, dan melindungi masyarakat. Satpol PP dapat terlibat dalam beberapa aspek, seperti penertiban iklan rokok untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak, penertiban anak jalanan untuk memberikan perhatian dan perlindungan terhadap anak yang rentan, dan sosialisasi mengenai hak-hak anak serta pentingnya menjaga ketertiban umum,
” Satpol PP berperan dalam menertibkan iklan rokok di berbagai tempat, terutama di area publik dan dekat sekolah, untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh rokok dan melindungi anak dari paparan iklan rokok yang dapat merusak kesehatan dan kebiasaan hidup anak. Sedang masalah anak jalanan kita dari
Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk melakukan penertiban anak jalanan. Penertiban ini bertujuan untuk melindungi anak-anak yang rentan dari bahaya di jalanan, seperti eksploitasi, kekerasan, dan penyelewengan, serta memberikan perhatian dan perlindungan kepada mereka,” terang Syahripin.
Sementara Sekretaris Sat Pol PP Mises berencana kedepannya nanti Satpol PP dapat melakukan sosialisasi mengenai hak-hak anak, pentingnya menjaga ketertiban umum, dan bahaya dari berbagai tindakan yang merugikan anak. Bisa juga melakukan pembinaan karakter pelajar sejak usia dini melalui program-program kolaborasi dengan sekolah,
” Mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung KLA. Pada pagi ini kita bersinergi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai leading sektor program KLA ini. Kedepan nantinya kita Kerja sama dengan Dinas Sosial untuk penanganan anak jalanan. Merupakan kontribusi menciptakan kenyamanan dalam suatu wilayah,” sebut Mises.
H Saripudin menyebutkan indikator dari 5 klaster Kota Layak Anak (KLA) yang harus dipenuhi oleh kabupaten maupun Kotamadya. Klaster Hak Sipil dan Kebebasan, terdiri dari anak memiliki akta kelahiran, anak memiliki identitas hukum lainnya, anak mendapatkan informasi layak anak dan anak dapat menyatakan pendapat dan didengar suaranya,
” Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, anak hidup dalam keluarga yang mendukung tumbuh kembang, tersedia lembaga konsultasi pengasuhan anak, anak tidak menjadi korban perkawinan anak, tersedia layanan pengasuhan alternatif yang sesuai standar.
Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan meliputi anak memperoleh pelayanan kesehatan dasar dan gizi, anak mendapat imunisasi lengkap, anak mendapatkan ASI eksklusif, anak memiliki akses air bersih dan sanitasi layak, tersedia Puskesmas Ramah Anak dan anak dari keluarga miskin mendapat jaminan sosial,” terang H Saripudin.
Mantan Camat Kapuas Timur ini menambhakan lagi ada juga Klaster Pendidikan meliputi pemanfaatan waktu Luang, dan kegiatan budaya dimana diharapkan anak memperoleh layanan pendidikan yang layak, anak tidak putus sekolah, tersedia Sekolah Ramah Anak (SRA), anak memiliki akses ke sarana bermain, rekreasi, dan budaya dan anak melakukan kegiatan positif di luar jam sekolah, pungkasnya. (wan)
