NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Aksi cepat Tim Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau bersama Polsek Maliku membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah laporan dugaan tindak pidana pemerasan dan kekerasan yang terjadi di Taman Desa Kanamit Jaya, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan pada Senin, 9 Juni 2025 kemarin.
Peristiwa pemerasan dan kekerasan tersebut terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Seorang mahasiswa bernama Thio Hermawan menjadi korban aksi premanisme saat sedang duduk bersama teman-temannya di pinggir jalan dekat taman. Pelaku sempat meminta uang dan ketika korban memberikan uang sebesar Rp35.000, para pelaku justru melakukan pemukulan hingga korban tidak sadarkan diri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pulang Pisau langsung berkoordinasi dengan Polsek Maliku. Sekitar pukul 08.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap seorang remaja berinisial PPW (16) di Jalan Bali, RT 23, Desa Garantung, Kecamatan Maliku.
Tak berselang lama, sekitar pukul 11.30 WIB, tim kembali berhasil mengamankan satu terduga pelaku lainnya yang berinisial YB (24) di Dusun Maliku Lama, RT 09, Desa Kanamit, Kecamatan Maliku.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menindak tegas aksi-aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Pulang Pisau.
“Kami akan terus memburu pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam kejadian ini. Tidak ada tempat bagi kekerasan dan pemerasan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Pulang Pisau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, korban masih dalam pemulihan dan mendapat pendampingan. (Rilis/Humasrespulpis)