Selasa , 1 Juli 2025

Jayadi: OPD yang Terdapat Temuan dari BPK-RI segera Selesaikan sebelum Habis Batas Waktu

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Wakil Bupati Pulang Pisau H Ahmad Jayadikarta menekankan sekaligus mengingatkan kepada OPD yang terdapat temuan dan mendapat rekomendasi dari BPK-RI terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) TA 2024, untuk segera menyelesaikan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Hal itu disampaikan Ahmad Jayadikarta pada agenda Rapat Paripurna DPRD Pulang Pisau Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, Selasa (10/6/2025) di ruang rapat paripurna DPRD setempat.

“Batasnya selama 60 hari. Ini saya tekankan harus segera diselesaikan OPD yang terdapat temuan dan mendapat rekomendasi dari BPK-RI terhadap LHP TA 2024. Meski kita mendapat WTP 10 kali berturut-turut, untuk masalah adanya temuan itu beda konteks nya,” kata Jayadi sapaan akrab Wabup Pulang Pisau.

Terpisah, Ketua DPRD Pulang Pisau Tandean Indra Bela menyebut bahwa Kabupaten Pulang Pisau mendapat WTP sepuluh kali berturut-turut.

Meski begitu, lanjutnya, semua hal tersebut tidak menjamin semua sempurna. Karena masih ada temuan-temuan dan rekomendasi perbaikan oleh BPK- RI.

“Oleh karena itu kita meminta selama 60 hari sesuai ketentuan pemerintah daerah harus menindaklanjutinya. Semisal ada temuan yang bersifat administrasi itu bisa dilakukan perbaikan, dan terkait adanya temuan yang merugikan negara hal itu harus dikembalikan ke kas daerah sesuai besaran yang sudah disampaikan pihak BPK,” kata Tandean. (Abdmanan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *