Selasa , 1 Juli 2025

Tinjau Jalan Menuju Feri Palambahen, Bupati Ingatkan Batas Tonase Maksimal 5 Ton

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), memberlakukan pembatasan berat tonase pada kendaraan yang melintas pada ruas Jalan Patih Rumbih menuju Feri Palambahen, Kecamatan Pandih Batu dengan beban maksimum 5 ton.

Pembatasan tonase pada ruas Jalan Patih Rumbih, mengingat jalan tersebut merupakan akses utama bagi masyarakat sekitar.

“Panjang jalannya ada 500 meter. Kami beri batasan tonasenya maksimum 5 ton. Kalau lebih dari itu akan kita beri sanksi tegas, nantinya pihak Dishub agar memasang rambu-rambunya,” tegas Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i disela meninjau akses jalan tersebut.

Ia menyebut, pemberlakuan batasan tonase ini agar kondisi jalan bisa digunakan masyarakat dalam waktu lama.

“Jalan ini menjadi poros utama bagi dunia pendidikan, kesehatan, dan perputaran perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Sementara turut mendampingi Wakil Bupati Pulang Pisau H Ahmad Jayadikarta, unsur Forkopimcam dan Camat Pandih Batu, Kabid Bina Marga Dinas PUPR. (Rilis/Abdmanan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *