Kamis , 21 Agustus 2025

Warga Tarantang Menjaga Hak Hutan Lindung Desa Diluar HGU PT GIJ

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas –
Dalam Penerapan fungsi hutan lindung di Kalimantan Tengah, sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Pemerintah dan masyarakat harus terus bekerja sama untuk memastikan fungsi hutan lindung tersebut. Hutan lindung difungsikan sebagai mana mestinya atau terlaksana dengan baik untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

Dengan dasar itu Antanudin Y Pemilik lahan dalam kawasanLindung (HL) dan pemerhati kepentingan masyarakat Desa Tarantang Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, melayangkan surat ke beberapa lembaga pengawas terkait hutan lindung tersebut bagi kepentingan masyarakat. Harapannya hak masyarakat akan keberadaan hutan lindung bisa dipenuhi. Mengingat penanaman sawit di kawasan HL oleh PT Graha Inti Jaya (GIJ) tanpa sepengetahuan, sehingga masyarakat menuntut haknya.

Surat Antanudin akhirnya mendapat tanggapan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dengan surat nomor B.115/023/Dek1/12/2024 Dimana disebutkan adanya tindak pidana pasal 78 undang undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Seperti diketahui hal ini terjadi selama 12 tahun, tepatnya dari tahun 2012 sampai 2024. Disinyalir adanya pengerusakan kawasan Hutan Lindung menjadi perkebunan Sawit seluas 4.643,5 hektar oleh PT Graha Inti Jaya, termasuk yang berada di kawasan HL Desa Tarantang,


“Mengingat pada Undang Undang Dasar 1946 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi kalau bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat. Menjadi perhatikan sebelum dilakukan rehabilitasi kami akan membagikan lawan sawit yang berada dikawasan hutan lindung milik masyarakat itu yang seluas 250 hektar milik saya. Hal ini sesuai sila ke 5 berkeadilan sosial,” tegas Antanudin.

Antanudin juga memperlihatkan bukti surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan direktorat jenderal penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan balai pengamatan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan wilayah Kalimantan yang menyebutkan dugaan kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit PT GIJ didalam kawasan hutan dengan berstatus Hutan Lindung dinyatakan terbukti. Dan penyelesaian ditangan kelompok kerja Sekjen KLHK melalui mekanisme peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2021 tentang tta cara pengenaan sanksi administratif dan tatacara penerimaan negara yang bukan pajak dan denda administrasi.

Antanudin bersama masyarakat pada Selasa (10/6) pukul 10.00 WIB melakukan peninjauan lokasi lahan hutan lindung masyarakat Desa Terantang untuk menegaskan lokasi, dimana sebelumnya telah dipasang spanduk peringatan, tetapi dilakukan pelepasan oleh pihak PT GIJ.


Setalah melakukan peninjauan dan pengecekan di lahan hutan lindung hak dari warga desa Trantang, bersama Kepala Desa Tarantang Amir, dan beberapa tokoh masyarakat lainnya mengadakan perundingan di pondok sang berada di lahan sawit PT GIJ.

” Pada dasarnya saya membenarkan adanya cek lapangan dari pihak Kejati Kalimantan Tengah yang sebelum kelokasi menemui saya di Desa Tarantang. Bahkan membenarkan pula adanya kawasan hutan lindung milik masyarakat kami, ungkap Amir Kades Tarantang. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *