NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau tengah menyiapkan regulasi baru untuk membuka akses bagi aktivitas masyarakat dalam berinvestasi yang selama ini tak terakomodasi oleh ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI.
Regulasi baru yang masih digodok Pemkab Pulang Pisau ini, berkaitan dengan pengelolaan bantaran sungai, perizinan angkutan sungai dan danau.
“Saat ini masih kita susun peraturan daerah melalui peraturan bupati atau Perbup di luar KBLI, agar segala hal dan sesuatunya menjadi kewenangan daerah sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 17 tentang daerah mempunyai kewenangan untuk mengurus keberadaan daerahnya itu sendiri (kewenangannya),” kata Kadishub Pulang Pisau, Supriyadi, kepada awak media ini, Selasa (22/7/2025) di ruang kerjanya.
Ia menyebut, dengan adanya apabila Perbup tersebut masyarakat yang berinvestasi melalui usaha pelabuhan-pelabuhan kecil bisa terayomi, termasuk angkutan sungai dan danau.
“Kalau tidak ada aturan ini, tentu menyulitkan mereka untuk melakukan aktivitas yang berkenaan angkutan sungai. Ke depan dengan adanya aturan ini, akan tertib administrasi dan ada kepastian hukum di daerah kita, juga ke depannya berdampak pada penambahan PAD,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Pulang Pisau Ahmad Jayadikarta menegaskan bahwa Perbup ini hadir sebagai solusi untuk berbagai aktivitas yang tak terwadahi OSS (Online Single Submission), namun tetap berjalan di masyarakat.
“Intinya kami sudah sepakat untuk mengatur kegiatan yang berada di luar daftar KBLI, agar tidak menabrak aturan pusat, sekaligus memberi kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya usai mengikuti rapat penyempurnaan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pengelolaan Bantaran dan/atau Daerah Sepadan Sungai serta Angkutan Sungai dan Danau, pada Senin 21 Juli 2025 digelar di ruang rapat Bupati daerah setempat.
Wabup menjelaskan, Perbup ini dirancang sebagai respons terhadap maraknya kegiatan seperti tambat labuh, pelabuhan kecil, hingga usaha sektor perhubungan air yang belum memiliki dasar legal untuk perizinan daerah.
Dalam pelaksanaannya nanti, lanjutnya, pengaturan akan dilakukan lintas sektor dan lintas perangkat daerah, terutama pada kegiatan-kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat
“Dengan aturan ini, masyarakat dan pelaku usaha kecil bisa memiliki dasar hukum dalam mengembangkan usahanya. Termasuk sektor-sektor seperti Dinas Kesehatan, PUPR, dan lainnya yang punya kegiatan di luar KBLI,” sebut Jayadikarta.
“Kami ingin daerah ini lebih mandiri, berdaya saing, dan tetap berpihak pada masyarakat kecil,” tambahnya.
Perlu diketahui, langkah ini dinilai sebagai strategi pembangunan yang inklusif, agar investasi di Pulang Pisau bisa berjalan tanpa mematikan ruang hidup masyarakat.
Sementara, wilayah yang akan diatur dalam Perbup ini mencakup bantaran sungai, kawasan daratan, hingga daerah sekitar fasilitas umum seperti jalan dan area publik lainnya. Pemerintah daerah juga menyasar penguatan regulasi untuk sektor UMKM yang kerap terpinggirkan dari skema perizinan formal.
Rancangan Perbup ini dijadwalkan untuk difinalisasi dalam waktu dekat, sebelum disahkan menjadi dasar hukum yang sah dan mengikat di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Rancangan aturan ini juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. (Rilis/Abdmanan)