Jumat , 25 Juli 2025

Resedivis Mencoba Lakukan Pencabulan Akhirnya Diamankan Polisi

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Terlapor yang merupakan seorang resedivis diamankan, diduga telah melakukan pencabulan. Terlapor inisial ABS pria (27) warga Desa Dandang Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah. Diamankan Pada Selasa (22/7) pukul 20.30 WIB di Jalan Lintas Bahaur Desa Dandang Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pualng Pisau Provinsi Kalimantan Tengah oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Pandih Batu.

Terlapor diamankan setelah adanya laporan dari pelapor AY wanita (24) yang juga sekaigus korban yang merupakan warga Desa Lunuk Ramba Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas. Dimana telah
terjadi peristiwa percobaan pencabulan tersebut pada Senin (3/2) pukul 10.11 WIB di jalan Jepang Pulau Telo Baru Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Dengan Barang Bukti (BB) satu lembar pakaian daster yang digunakan korban.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui ohKasat Reskrim : AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si menjelaskan telah terjadi
Tindak pidana pencabulan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHPidana,

“Awal mula pada Senin (5/2) Terlapor datang kerumah orang tua korban yang berada dijalan jepang, kemudian terlapor tidur di ruang tamu rumah orang tua korban lalu ditegur oleh ibu korban yaitu ibu Nursiah, untuk tidak tidur diruang tamu. Terlapor masuk kedalam kamar korban yang sebelumnya korban saat itu sedang rebahan sambil bermain handphone,

“Terlapor langsung melepas celana miliknya, melihat hal tersebut korban langsung terbangun dari posisi tidur dan berniat keluar dari kamar tersebut, namun terlapor yang dalam keadaan mabuk mencekik korban dengan menggunakan tangan kanan dengan sangat keras, dan menarik korban sampai terjatuh ke lantai, dengan posisi korban berada di bawah terlpor,” jelas AKP Rizki Atmaka Rahadi.

Dilanjutkan Kasat Reskrim kemudian tangan kiri terlapor menjambak rambut korban, dan tangan kanan terlapor yang sebelumnya mencekik korban dilepaskan lalu meraba raba bagian bawah tubuh korban. Korban berusaha untuk melepaskan diri dari dekapan terlapor dan berteriak, kemudian ibu korban dan orang tua tiri korban bernama Ujang datang membantu korban untuk melepaskan dari dekapan terlapor,

” Maka atas peristiwa diatas pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian/peristiwa tersebut diatas kekantor polres kapuas guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dalam keadaan mabuk masuk ke dalam kamar korban kemudian melakukan tindakan pencabulan dengan kekerasan dan memaksa korban untuk memenuhi hasratnya,

” Teralapor atau Pelaku dalam catatan kepolisian pernah di proses perkara tindak pidana Penganiayaan tahun 2019 di Vonis 22 bulan penjara.,” Pungkas AKP Rizki Atmaka Rahadi (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *