NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau akan mensosialisasikan ke pengurus Koperasi Merah Putih bagaimana mekanisme, hak dan kewajiban mereka dalam menjalankan program strategis nasional ini.
Hal Itu disampaikan Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Merah Putih Kabupaten Pulang Pisau Elieser Jaya kepada awak media, Senin (4/8/2025) usai menggelar rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Merah Putih di ruang rapat Wakil Bupati daerah setempat.
“Secepatnya kita dari Satgas Koperasi Merah Putih akan turun ke desa dan kelurahan untuk mensosialisasikan bagaimana mekanisme, hak dan kewajiban pengurus terkait program ini,” ujar Elieser.
Ia menyebut, tujuan dilakukan sosialisasi terhadap pengurus Koperasi Merah Putih, agar mereka dapat mengetahui tugas dan fungsi serta memikirkan secara matang apa yang akan dilakukan kedepannya terhadap program tersebut.
“Jadi, pihak pengurus ini harus jelas dalam memilih bidang usaha yang akan dijalankan. Sesuaikan dengan potensi, perencanaan, dan kebutuhan yang ada di desa dan kelurahan,” pesan Elieser.
Pelaksanaan sosialisasi ini dilaksanakan, tambahnya, setelah turun Peraturan Menteri Keuangan atau PMK 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Peraturan ini mengatur mekanisme pinjaman dengan bunga rendah untuk koperasi di desa dan kelurahan, yang bertujuan untuk mendukung pengembangan usaha produktif di tingkat desa,” terang Elieser. (Abdmanan)