Kamis , 4 September 2025

BWS Kalimantan II Dalam Menjalankan Pekerjaan di Wilayah Talekung Punai Tidak Berkoordinasi

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Wilayah kerja Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan II lokasi kerja yang menangani Daerah Aliran Sungai Kapuas. BWS Kalimantan II bertugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai, seperti penyusunan program, pelaksanaan konstruksi, operasional dan pemeliharaan, serta pengendalian daya rusak air pada berbagai sarana seperti sungai, bendungan, danau, irigasi, dan drainase perkotaan. Bertujuan konservasi dan pendayagunaan sumber daya air.

BWS Kalimantan II juga termasuk melakukan pembangunan fisik yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air. Operasi dan Pemeliharaan untuk dapat menjalankan dan memelihara sarana dan prasarana pengelolaan air agar berfungsi dengan baik. Dan termasuk pula meningkatkan partisipasi masyarakat, swasta, dan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya air.


Berdasarkan poin tugas meningkatkan partisipasi masyarakat, swasta, dan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya air. Pemerintah Desa Talekung Punei Kecamatan Kapuas Murung yang memiliki batas desanya untuk sebelah utara berbatasan dengan Desa Dadahup Raya Kecamatan Dadahup, , sebelah timur berbatasan dengan Desa Menteng Karya Kecamatan Kapuas Murung, sedang daerah selatan berbatasan dengan Desa Menggala Permai Kecamatan Kapuas Murung dan sebelah barat berbatasan dengan Desa Suka Maju Kecamatan Mantangai, mempertanyakan pada pihak BWS Kalimantan II yang tidak melibatkan pihak desa dalam menjalankan pekerjaan di wilayahnya.

Menindak lanjuti adanya laporan warga Pihak Pemerintahan Desa ( Pemdes) Talekung Punei dipimpin Kepala Desa Ustadz H Murjani dengan
Iwan Arianto dan Hasan dari BPD dan Hendra Lala perangkat desa serta
Zainal Abidin mantir, Selasa (2/8) melakukan peninjauan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan pihak pelaksana.

Dalam peninjauan Rombongan Pemdes menunjukan beberapa titik pekerjaan di wilayah Desa Talekung Punei yang berada di Wilayah tanah komplek transmigrasi A3 di Wilayahnya yang tidak ada koordinasi.

Kepala Desa Talekung Punei Ustadz H Murjani menegaskan menurut peta yang ada dimana telah ada perda nomor 6 Tahun 2012, dan walaupun ada pelebaran sedikit antar Dadahup dengan Menteng Karya, kedua Kecamatan baik Dadahup maupun Kapuas Murung masing masing telah menanda tangani melalui Sekcam. Juga disetujui batas wilayah Talekung Punei termasuk A3 berbatasan dengan A4 atau Desa Harapan Baru yaitu adanya kanal sekunder. Namun kenapa dibilang A3 tidak termasuk wilayah Talekung Punei. Dikonfirmasi tidak ada jawaban,

” Apa alasan mereka A3 tidak termasuk Talekung Punei. Kemudian sudah empat kali melaksanakan kegiatan BWS Kalimantan II tidak memberitahu kami. Kontraktor di pertengahan jalan baru memberi tahu kami. Sehingga ada insiden terjadi perdebatan akhirnya baru diajak. Dan yang keempat ini lebih parah, hampir ada bentrokan pisik baru ada perhatian. Ini yang kita harapkan jangan terjadi,” ungkap H Murjani.

H Murjani melanjutkan pernah mengajukan keberatan ini pada pihak Pemerintah Kabupaten Kapuas baik saat pertemuan di Kecamatan Pulau Petak maupun ada workshop di Rujab, namun terjadi kesalahan persepsi dikira persoalan nama Puskesmas Talekung Punei yang ada di wilayah A2, tapi sebenarnya maksud kami A3 dinyatakan tidak termasuk Talekung Punei. Oknum oknum tertentu yang menurut kita tidak mengakui kemungkinan ada kepentingan,

“Mungkin ada indikasi kepentingan lalu keberadaan A3 sebagai bagian wilayah dari Desa Talekung Punei. Sehingga kami tidak dilibatkan. Padahal semua wilayah desa A4, A5, A2, A7 dan A9 mengakui dan mengetahui A3 adalah termasuk wilayah desa kita. Kita harap hal ini akan menjadi perhatian pihak  BWS Kalimantan II untuk disampaikan pada kontraktor pelaksana sehubungan ada pekerjaan di wilayah kami,” tegas H Murjani. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *