NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji memimpin press conference kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum polres setempat, Kamis (25/9/2025) sore di lobi Mapolres Pulang Pisau.
Didampingi Kapolsek Kahayan Hilir Iptu Ibnu Khaldun, Kapolsek Kahayan Tengah, Iptu Rusman dan Kapolsek Banama Tingang Ipda Jeremia Wirawasita Tarigan. Kapolres Pulang Pisau mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana karhutla di wilayah berbeda.
Kedua terduga pelaku berinisial RB dan NA. RB sendiri terduga pelaku karhutla di wilayah Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir, sedangkan NA terduga pelaku di wilayah Desa Manen Paduran Kecamatan Banama Tingang.
“Dua terduga pelaku berinisial RB dan NA sudah kita diamankan, dan saat ini masih dilakukan tahap pemeriksaan lebih lanjut. Untuk dua orang terduga masih dalam lidik dan pencairan, mungkin karena takut lalu kabur,” ucap AKBP Iqbal sapaan akrab Kapolres Pulang Pisau.
Diungkapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para terduga lelaku tindak pidana pembakaran lahan di empat lokasi lokasi yang ditemukan titik hotspot, yakni Kecamatan Kahayan Hilir, Jabiren Raya, Kahayan Tengah dan Banama Tingang.
“Terduga pertama inisial RB melakukan aksinya Jalan Sambo Desa Anjir Pulang Pisau pada Selasa 23 September 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Modus yang bersangkutan membakar bekas tumpukan kandang ayam, tetapi idak jauh dari lokasi ada kebun karet dan semak belukar sehingga api dengan cepat membakar kebun semar belukar bekas bakaran terduga,” terang Kapolres.
Lebih lanjut, TKP lainnya terjadi di Desa Manen Paduran Kecamatan Banama Tingang yang terjadi pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 13.25 WIB.
“Dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian kita amankan pelaku atas nama NS dan kita hadirkan langsung dalam pres conference hari ini,” tegas Kapolres
“Untuk modus operandi pelaku membakar lahan dengan pohon yang sudah ditebang ini agar bersih sehingga bisa dijadikan untuk berkebun. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa korek api dan kayu. Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan,” tuturnya.
Kemudian, diungkapkan lagi, kejadian selanjutnya terjadi di Kecamatan Jabiren Raya pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Untuk terlapor saat ini sedang dalam Lidik dan sudah dikantongi identitasnya dan saat ini sedang dalam pencarian. Modis operandi, terlapor membuka lahan untuk menanam, karena kalau dilihat dari TKP sudah ada beberapa pohon yang sudah ditebang dan rencana untuk perkebunan, kalau kita lihat dari lokasi
“Untuk barang bukti sudah kita amankan, namun untuk pelaku atau terlapor masih dalam penyelidikan. Sedangkan untuk TKP ke 4 terjadi di Desa Pamarunan Kecamatan Kahayan Tengah Selasa (23/9/2025) pukul 13.30 WIB, dan terduga pelaku saat ini sedang dalam Lidik dan pencarian,” beber Kapolres.
“Secara keseluruhan, luasan yang dibakar oleh para terduga pelaku antara 1 sampai 2 hektare,” tukasnya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres turut mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Pulang Pisau yang akan membuka lahan untuk berkebun dan bertani, agar tidak dilakukan dengan cara membakar.
“Dengan cara dibakar berdampak sangat buruk bagi kesehatan dan perekonomi masyarakat. Jika tidak diindahkan kita akan tindak dengan tegas dan akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres sembari berpesan. (Abdmanan)