Jumat , 10 Oktober 2025

Ini Arahan Sekda Pulang Pisau di Pembekalan PPPK Tahap II dan CPNS IPDN Tahun 2025

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Tony Harisinta memberikan arahan kepada peserta kegiatan Pembekalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2025,  pada Senin 6 Oktoberi di Aula Banama Tingang Kantor Bupati Pulang Pisau.

Kegiatan yang dimulai sejak Minggu (5/10/2025) ini, merupakan salah satu bentuk pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) dalam rangka menyiapkan ASN yang profesional, berintegritas, serta mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa ASN, baik PPPK maupun PNS, memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kita semua memiliki peran penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. ASN dituntut untuk disiplin, memiliki etos kerja tinggi, serta mampu beradaptasi dengan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Sekda juga mengingatkan agar seluruh peserta pembekalan dapat memanfaatkan kegiatan ini sebagai sarana menambah pengetahuan, memperkuat karakter, serta memahami nilai-nilai dasar ASN yang berorientasi pada pelayanan, akuntabilitas, dan profesionalitas.

“Nanti setelah di lantik menjadi pegawai PPPK, sehingga kami minta mereka harus berkerja disiplin sesuai dengan aturan di OPD nya masing masing,” tegas Tony

Dalam rangkaian kegiatan pembekalan juga nantinya akan di rencakan Penyerahan Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) serta Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2025. (Rilis/Abdmanan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *