NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menyatakan dukungan penuh terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD mengenai Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya, serta Raperda Inisiatif tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Non Formal.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui pendapat Bupati Pulang Pisau yang dibacakan Sekda Tony Harisinta pada rapat tersebut, pada 6/9/2025) di ruang paripurna DPRD setempat.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, kami sangat mengapresiasi serta ucapan terima kasih kepada DPRD, khususnya kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas inisiatif dalam menyusun dan memfasilitasikan terbentuk nya dua dua buah Raperda, juga termasuk atas dukungan alokasi dana untuk penyusunannya,” ucap Sekda.
Sekda Tony Harisinta menambahkan, keberadaan dua buah Raperda ini akan menjadi landasan penting, agar kebijakan pelestarian budaya kita tidak hanya bersifat administratif, tetap memiliki kekuatan hukum yang jelas.
“Terkait cagar budaya ini harus dilestarikan dan dikelola secara terencana, karena hal ini memerlukan payung hukum ditingkat daerah. Terus terkait raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pendidikan keagamaan non formal, berperan sangat krusial dalam membentuk SDM yang cerdas, berkarakter, berakhlak mulia, dan tentu berbudaya,” tutur Sekda pada poin sambutan
“Jadi, kedua raperda itu nanti sama-sama kita pastikan menghasilkan peraturan yang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan secara efektif dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kita,” tutupnya. (Rilis/Abdmanan)