NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Polres Pulang Pisau, berhasil mengungkap tiga kasus pidana yang di antaranya kasus penembakan di wilayah Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), beberapa waktu lalu.
Akibat penembakan itu, seorang pria berinisial M, harus kehilangan nyawa dengan bekas luka dibagian dada korban.
Peristiwa tersebut terjadi tepat pada 25 September 2025, di Wahana ATV Harmoni Alam Nusa, Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya sekitar pukul 03.00 WIB.
“Pelaku berinisial GA ini sudah kita amankan di Mapolres Pulang Pisau beserta sejumlah barang bukti, termasuk senapan angin yang digunakan pelaku menembak korban M,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji saat menggelar press conference di Mapolres daerah setempat, Selasa (14/10/2025).
Didampingi Kasatreskrim AKP Sugiharso, Kasatnarkoba AKP Waryoto dan Kapolsek Jabiren Raya, Iptu Anang Toto Hidayanto, Kapolres menjelaskan kronologi berawal dari dua orang wanita berinisial N dan D yang merupakan karyawan Wahana ATV Harmoni Alam Nusa tengah tertidur pada malam kejadian.
Saat itu, kedua wanita tersebut mendengar ada suara orang mengetuk pintu atau merusak grendel hingga keduanya merasa ketakutan.
Selanjutnya, terang Kapolres, karena ketakutan, kedua wanita itupun menelpon pemilik wahana berinisial R dan keluarganya berinisial K yang ada di Desa Tumbang Nusa.
Tidak berselang lama, masih dijelaskan Kapolres, keluarga wanita berinisial K ini mengajak teman-teman, yakni inisial J, R dan GA mendatangi lokasi tempat kejadian.
Saat bertemu dengan korban M, diterangkan Kapolres, pelaku GA langsung menembakkan senapan angin ke badan korban sehingga korban tumbang dan merintih kesakitan.
“Saat bertemu korban M, pelaku langsung menembakkan senapan anginnya ke arah badan korban. Pelurunya cukup besar berukuran 6 mili lebih, hingga korban sampai tumbang dan merintih kesakitan. Korban pun dilarikan ke rumah sakit dan pada akhirnya meninggal dunia,” tutur Kapolres menerangkan.
Kapolres menambahkan, kasus penembakan hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang ini masih terus didalami terkait senjata.
“Bahkan nantinya bila perlu akan kita terapkan undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata, dan kenapa kami sebutkan inisial saja, karena kami masih melakukan pendalaman apakah ada keterlibatan dari mereka semua,” ungkap Kapolres dengan tegas.
Kapolres Pulang Pisau juga memastikan pengungkapan perkara sesuai dan berdasarkan SOP.
” Untuk pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan atau pasal 351 ayat (3) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” sebut Kapolres Iqbal Sengaji.
Sementara, ditambahkan Kasatreskrim Polres Pulang Pisau AKP Sugiharto, motif kejadian ini datang ke Wahana ATV Harmoni Alam Nusa itu untuk mencari pelaku seperti apa yang disampaikan sebelumnya oleh kedua perempuan bahwa adalah pelaku perampokan atau curas.
Namun, sebut AKP Sugi, mereka (pelaku) salah sasaran, dan pada saat itu langsung menembak korban.
Padahal, lanjutnya, korban merupakan pelaku GA idari pekerja di wahana tersebut yang pada saat itu tengah menggantikan pekerjaan ayahnya untuk menguras kolam di lingkungan wahana.
“Korban ini dikira pelaku perampok. korban bekerja membersihkan kolam menggantikan ayahnya, tetapi tersangka terlalu tergesa-gesa mengambil kesimpulan hingga langsung menembak korban, padahal pada saat itu pelaku masih berbincang dengan korban,” terang AKP Sugiharso.
Sementara pada waktu yang sama, press release lainnya pihak Polres Pulang Pisau mengungkap kasus pencurian ATM dan kasus narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Pulang Pisau. (Rilis/Abdmanan)