NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas –
Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk pembentukan Koperasi Merah Putih untuk menghasilkan rekomendasi penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Sebagai kelanjutan dari Musdesus yang telah membentuk pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kegiatan dilaksanakan pada Senin (20/10) pukul 08.45 WIB, di Aula Desa Sei Lunuk RT 1 Desa Sei Lunuk Kecamatan Bataguh.
Hadir Camat Bataguh Syuryadin, SH., Kepala Desa Manto Susilo, Tenaga Akhli dari P3MD Yudianto, Suyatno, Rijali Rahman, Pendaming Desa Suyono, Pendamping Lokal Desa Meyta Saraswati, Wiwik Qomariah dan Titi Yulianti, Bussines Assisten Beny dan Meta, Babinsa Praka Wahyu RK, Perangkat Desa Sei Lunuk, Pengurus Koperasi Merah Putih dan lainnya. Serta beberapa Ketua RT se Desa Sei Lunuk.
Sebelumnya dijelaskan oleh Camat Bataguh Syuryadin, SH kalau dalam pengurusan tahap II dari Dana Desa, Koperasi Merah Putih menjadi syarat wajib untuk pencairan Dana Desa tahap II tahun anggaran 2025. Persyaratan ini berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025, serta bertujuan untuk mendorong kemandirian ekonomi desa,
“Ada berupa Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa: Surat pernyataan yang menyatakan kesanggupan desa untuk mengalokasikan anggaran dari APBDesa untuk modal awal pembentukan koperasi. Akta notaris yang sudah jadi, atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi kepada notaris. Karena hal itulah pada kesempatan ini kita melaksanakan Musyawarah Desa Khusus bersama BPD dan masyarakat untuk menyepakati pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), dan membahas hal lainnya termasuk jenis usaha,” terang Syuryadin.
Kepala Desa Sei Lunuk Manto Susilo mengatakan nanti setelah rapat ini tentunya akan menyampaikan hasil Musdesus kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) untuk proses pembuatan akta yang nantinya ini akan menjadi persyaratan. Menyampaikan dokumen-dokumen kepada bupati melalui dinas terkait untuk diverifikasi dan diunggah ke aplikasi Om Span,
” Dana Desa tahap II dapat dicairkan setelah Kementerian Keuangan menerima dan memverifikasi kelengkapan dokumen tersebut. Legalitas Koperasi Merah Putih didukung oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang perannya adalah menyetujui hasil musyawarah dan mengawasi jalannya koperasi. Selaku Kades kita memberikan dukungan penuh dalam bentuk arahan dan fasilitasi,” ungkap Manto Susilo.
Seperti yang dijelaskan TA yang hadir disebutkan dari rapat terdahulu telah Menghasilkan kesepakatan untuk membentuk Koperasi Desa “Merah Putih” sebagai badan usaha milik bersama. Terbentuk Struktur Pengurus yang Menentukan struktur awal kepengurusan koperasi, termasuk Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, serta menunjuk tim formatur. Koperasi Desa Merah Putih Memperkuat perekonomian lokal dengan berbagai usaha seperti simpan pinjam, perdagangan produk lokal, dan program yang sesuai dengan kebutuhan desa.
Dalam rapat juga telah menyetujui adanya kantor untuk koperasi desa merah putih sebagai tempat melakukan musyawarah dan menjalankan hal hal yang berkaitan dengan kegiatan menjalankqn KDMP. (wan)
