NUSAKALIMANTAN.COM, Palangka Raya – Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Pusat sekaligus Ketua Umum Tim Penggerak Posyandu Pusat, Tri Tito Karnavian, melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Agenda utama hari pertama adalah “Kegiatan Sinergitas TP PKK Pusat dan TP PKK Provinsi Kalimantan Tengah Bidang IV/Pokja IV” yang dipusatkan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (22/10/2025).
Kedatangan Ketua Umum TP PKK Pusat disambut langsung oleh Ketua TP PKK Provinsi Kalteng, Aisyah Thisia Agustiar Sabran, dan Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran.
Aisyah Thisia dalam sambutan selamat datangnya menyampaikan rasa bangga atas kunjungan tersebut. “Kunjungan kerja ini merupakan suatu kehormatan dan juga kebanggaan bagi kami semua atas kehadiran Ibu Tri Tito Karnavian,” ujarnya.
Menurut Aisyah, kunjungan ini menjadi momentum penting dan menjadi sumber semangat serta inspirasi bagi seluruh pengurus dan juga kader PKK, dan juga kader Pembina Posyandu di daerah, untuk terus berinovasi demi mewujudkan keluarga yang sehat, sejahtera, dan juga berdaya.
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program PKK dan Posyandu. “Kehadiran Ibu tentu memberikan spirit khusus, kebanggaan bagi kami, pemerintah, para kader PKK dan Posyandu di Kalimantan Tengah, untuk bekerja lebih keras,” tutur Gubernur.
Agustiar Sabran menyebut PKK dan Posyandu sebagai mitra strategis pemerintah dalam menghadapi tantangan pembangunan, seperti stunting, kemiskinan, dan ketahanan pangan.
“Selaku Gubernur Kalteng, saya berkomitmen mendukung program kerja Tim Penggerak PKK dan Tim Pembina Posyandu. Menjaga agar kita semua sinergi, berkolaborasi semakin solid untuk bersama-sama membangun keluarga yang berkualitas demi wujudkan Kalteng yang makin BERKAH, maju, sejahtera untuk Indonesia Emas 2045,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum TP PKK, Tri Tito Karnavian, dalam sambutannya menjelaskan penguatan legalitas PKK melalui Perpres Nomor 99 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 36 Tahun 2020. “Sehingga keberadaan PKK ini ada di dalam pemerintahan pusat maupun daerah pelaksanaan programnya didukung penuh oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
Tri Tito Karnavian juga menyoroti transformasi Posyandu. “Waktu yang lalu Posyandu hanya kesehatan. Namun pada 2024, dengan adanya Permendagri Nomor 19 Tahun 2024, Posyandu bertransformasi menjadi enam bidang pelayanan minimal,” paparnya.