Jumat , 24 Oktober 2025

Tim Satgas Pangan Polres Pulang Pisau kembali Monitoring Toko Sembako di Pasar Patanak

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Setelah kemarin, Kamis (23/10/2025) pagi, Tim  yang tergabung dalam Satgas Pangan Pusat, Provinsi Kalteng, dan Kabupaten Pulang Pisau serta pendamping, melaksanakan monitoring pengawasan terkait ketersediaan dan pendistribusian beras dibeberapa toko sembako di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir, tepatnya di lingkungan perkotaan Pulang Pisau.

Kali ini, Tim Satgas Pangan Pulang Pisau dari Polres daerah setempat kembali melanjutkan kegiatan yang sama, dengan sasaran salah satu toko sembako di lingkungan Pasar Patanak, Kota Pulang Pisau, Jumat (24/10/2025).

Dari hasil monitoring ke toko yang menjadi sasaran kegiatan Satgas Pangan Pulang Pisau,  tidak ditemukan hal yang terindikasi melanggar aturan yang berlaku.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan bersama Tim yang tergabung dalam Satgas Pangan Pusat, Provinsi Kalteng, dan Kabupaten Pulang Pisau serta pendamping.

“Satgas Pangan akan melaksanakan kegiatan monitoring atau sidak pasar yang direncanakan sampai tanggal 31 Oktober 2025,” ujar Sugi sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau

Ia menyebutkan, ada beberapa poin kegiatan yang dilaksanakan selama sidak pasar berlangsung, terutama untung memantau pengendalian dan memastikan ketersediaan dan stabilitas harga beras ditoko yang menjual beras.

“Untuk hari ini kita dari polres monitoring atau sidak dk satu toko saja di lingkungan pasar Patanak, yakni milik Haji Amad. Disini kita memastikan harga beras di tingkat eceran tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah, khususnya Harga Eceran Tertinggi (HET), serta memastikan kesesuaian label dan mutu beras di pasaran,” ungkap.

Tak hanya itu, lanjut Sugi, tim selain melakukan pengawasan, juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang pasar mengenai ketentuan HET beras yang telah ditetapkan pemerintah.

“Untuk wilayah zona 2, termasuk di wilayah kota Pulang Pisau, harga HET ditetapkan sebesar Rp14.000 per kilogram untuk beras medium dan Rp15.400 per kilogram untuk beras premium,” jelasnya tegas.

Lebih lanjut, sebunya, kegiatan ini juga sebagai upaya dalam penegakan aturan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran pedagang agar menjual beras sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.

“Disini kita juga memberikan pesan dan edukasi kepada pelaku usaha, khususnya toko yang ada menjual beras agar tidak memainkan harga semena-mena, karena harapan kita semua harga beras tetap terjaga stabilitasnya dan masyarakat tidak merasa terbebani hingga daya beli masyarakat makin meningkat,” ucap Sugi. (Abdmanan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *