Selasa , 28 Oktober 2025

Dua Raperda Inisiatif DPRD Pulang Pisau Disetujui Bersama

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Paripurna ke Vl Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 dengan agenda Persetujuan Bersama terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Senin (27/10/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat.

Dalam sambutannya, Bupati H. Ahmad Rifa’i menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), komisi-komisi DPRD, serta seluruh tim perumus yang telah bekerja keras dan cermat dalam menyempurnakan kedua Raperda tersebut.

“Secara pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah bekerja dengan penuh dedikasi dalam merumuskan dan menyempurnakan dua Raperda inisiatif DPRD ini,” ujar Bupati Ahmad Rifa’i.

Bupati menjelaskan, dua Raperda inisiatif DPRD yang disetujui bersama tersebut meliputi, Raperda tentang Kemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya, dan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Non Formal.

Terkait Raperda Kemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya, Bupati menilai bahwa regulasi ini penting sebagai payung hukum dalam menjaga identitas dan martabat bangsa, sekaligus melestarikan nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang di masyarakat Pulang Pisau.

“Pemerintah daerah menyambut baik perumusan Raperda ini sebagai dasar hukum dalam menjaga identitas daerah melalui filosofi cagar budaya yang lestari dan berkembang di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, lanjut Bupati, untuk Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Formal, Bupati menyebut bahwa substansi regulasi ini sangat strategis dalam memperkuat peran lembaga pendidikan berbasis keagamaan di Kabupaten Pulang Pisau.

“Pemerintah daerah sepakat dengan berbagai perbaikan yang telah dilakukan oleh tim perumus, baik dari sisi dasar hukum, redaksional, maupun ketentuan penutup dan penjelasan,” tambahnya.

Melalui rapat tersebut, Bupati Ahmad Rifa’i secara resmi menyatakan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan DPRD terhadap kedua Raperda inisiatif tersebut untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni proses fasilitasi di tingkat provinsi.

“Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, kedua Raperda ini akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan fasilitasi dan penomoran register,” jelasnya.

Bupati berharap proses fasilitasi di tingkat provinsi dapat berjalan lancar sehingga kedua Raperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan diimplementasikan demi kemajuan Kabupaten Pulang Pisau.

Mengakhiri sambutannya, Bupati menyampaikan terima kasih kepada Ketua DPRD, Wakil Ketua, seluruh anggota dewan, tim perumus, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga persetujuan bersama dua Raperda inisiatif tersebut.

“Semoga kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif ini terus terjalin demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pulang Pisau,” tutup Bupati Ahmad Rifa’i.

Sementara paripurna turut dihadiri Ketua Dewan beserta Komisi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para undangan lainnya. (Abdmanan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *