Jumat , 23 Januari 2026

Tiga Raperda Penting Disampaikan Pemkab di Rapat Paripurna DPRD Pulang Pisau

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau, resmi menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting kepada DPRD Pulang Pisau.

Tiga buah Raperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Pulang Pisau, Selasa (4/11/2025) di ruang sidang utama, dan disaksikan unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, peserta rapat lainnya.

Membacakan pidato pengantar Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i, Wakil Bupati (Wabup) H Ahmad Jayadikarta menjelaskan bahwa ketiga Raperda ini memiliki urgensi yang tinggi dalam menunjang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pulang Pisau.

Adapun ketiga Raperda tersebut meliputi:
1. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (PT. Jamkrida Kalteng);
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2025–2045; dan
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana.

Ahmad Jayadikarta menegaskan bahwa perubahan Perda penyertaan modal kepada PT Jamkrida Kalteng dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan lembaga penjamin kredit daerah serta memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Total penyertaan modal yang diatur dalam Raperda ini mencapai Rp3 miliar, dengan Rp1 miliar telah direalisasikan.

Sementara itu, Raperda RTRW Tahun 2025–2045 disusun sebagai pedoman baru dalam penataan ruang wilayah, menggantikan Perda Nomor 1 Tahun 2019. Raperda ini disesuaikan dengan perkembangan kebijakan nasional dan dinamika wilayah, termasuk tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. RTRW ini diharapkan menjadi dasar dalam pengembangan wilayah berbasis potensi sumber daya alam, penguatan pusat pertumbuhan ekonomi, serta perencanaan investasi dan infrastruktur berkelanjutan.

Adapun Raperda Penanggulangan Bencana diajukan sebagai langkah strategis untuk memperkuat kerangka hukum dalam menghadapi risiko bencana di wilayah Pulang Pisau yang memiliki kerentanan tinggi terhadap bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor. Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

“Melalui pembahasan tiga Raperda ini, kita berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, ekonomi daerah yang kuat, dan masyarakat yang tangguh bencana,” ujar Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta. (Rilis/Abdmanan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *