NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau masa persiapan III tahun sidang 2025 dengan di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Selasa (4/11/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Tendean Indra Bella didampingi Wakil Bupati H Arif Rahman Hakim dan diharapkan anggota dewan tersebut dengan agenda perubahan ketiga Propemperda tahun 2025, pidato pengantar tiga buah Raperda.
Membacakan sambutan Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i, Wakil Bupati H Ahmad Jayadikarta menyampaikan bahwa ketiga Raperda tersebut memiliki urgensi tinggi dalam menunjang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Pulang Pisau.
Dimana kata Jayadikarta, ketiga Raperda tersebut adalah Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada PT. Jamkrida Kalteng, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2025–2045 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana.
” Kemudian perubahan terhadap Perda penyertaan modal ke PT Jamkrida Kalteng dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan lembaga penjamin kredit daerah serta memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), ” tegas Jayadi
Disebutkan Jayadi, total penyertaan modal yang diatur dalam Raperda ini mencapai Rp3 miliar, dengan Rp1 miliar di antaranya telah direalisasikan.
Dikemudian untuk Raperda RTRW 2025-2045 kata Jayadi, disusun sebagai pedoman baru dalam penataan ruang wilayah, menggantikan Perda Nomor 1 Tahun 2019.
” Dokumen ini menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan nasional, termasuk tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, ” pungkasnya
Jayadi juga menegaskannya bahwa untuk RTRW baru tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pengembangan wilayah berbasis potensi sumber daya alam, penguatan pusat pertumbuhan ekonomi, serta perencanaan investasi dan infrastruktur berkelanjutan.
Jayadi menambahkan untuk Raperda Penanggulangan Bencana diajukan untuk memperkuat kerangka hukum dalam menghadapi risiko bencana, mengingat Kabupaten Pulang Pisau memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor.
” Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Kita berharap melalui pembahasan tiga Raperda ini, kita berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, ekonomi daerah yang kuat, dan masyarakat yang tangguh bencana, ” pungkasnya. (Rilis/Abdmanan)
NusaKalimantan.Com Kanal Informasi yang Lugas, Cerdas, Terpercaya