Kamis , 6 November 2025

Pembukaan Sosialisasi Perda RPJMD 2025-2029, Berikut Kata Bupati Pulang Pisau

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau melalui Bapperida, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2025-2029.

Sosialisasi dibuka secara resmi Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i, Kamis (6/11/2025) di aula kantor Bapperida daerah setempat.

“Giat ini sebagai tindaklanjut dari Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/326/2025 Tanggal 15 Agustus 2025 tentang Evaluasi Raperda tentang RPJMD 2025-2029. Berdasarkan hal ini, agar pemerintah daerah dapat mensosialisasikan Perda RPJMD kepada masyarakat Kabupaten Pulang Pisau,” kata Bupati Pulang Pisau dalam sambutannya.

Selanjutnya lagi, beber Bupati, berdasarkan instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 bahwa penetapan RPJMD paling lambat 6 bulan setelah kepala daerah dilantik, maka penetapan RPJMD paling lambat 20 Agustus 2025.

“Berdasarkan amanat tersebut, Pemkab Pulpis telah menetapkan Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025-2029 pada tanggal 20 Agustus 2025,” jelasnya.

Lebih lanjut, dengan DITETAPKANNYA RPJMD 2025-2029, maka dokumen tersebut wajib dijadikan acuan penyusuunan Renstra PD 2025-2029, RKPD maupun Renja PD.

“Namun semuanya tetap disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Karena kita ketahui bersama keuangan telah mengalami efesiensi APBD 2025, terdapat pengurangan tranfer ke daerah 2026. Tapi kita tetap optimis dan semangat dan fokus pada program prioritas nasional dan daerah, terutama program yang menyentuh langsung kepada masyarakat,” tutup Bupati. (Abdmanan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *