Sabtu , 8 November 2025

Batas Waktu Pelaksanaan Tidak Ditampilkan di Papan Proyek, Program Pembangunan Fisik di Pulang Pisau Disoroti

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menjadi sorotan publik dan awak media.

Pasalnya, mulai pertengahan hingga memasuki akhir tahun 2025, masih ditemukan beberapa pekerjaan fisik yang melekat di beberapa bidang Dinas PUPR tidak terpampang batas waktu pelaksanaan di plang atau papan proyek dan lemahnya dalam menerapkan alat pelindung diri atau APD.

Diantara temuan yang mencolok adalah proyek pembangunan Gedung Buffer Stock di lingkungan Dinas Sosial (Dinsos) Pulang Pisau, rehab pasar patanak, pembangunan pedestrian Jalan Abel Gaweo Rey II, pematangan lahan BLK Pulang Pisau, rehab musala Baitul Iman RT 10 Desa Buntoi/Tanggul Malang, rekontruksi jalan menuju BLK, lanjutan pembangunan asmara mahasiswa Pulang Pisau di Palangka Raya, dan lanjutan pembangunan MPP dan sejumlah proyek lainnya.

Padahal, diketahui bersama perihal tersebut merupakan bagian dari perjanjian kontrak yang berfungsi sebagai pemberitahuan kepada publik tentang jadwal proyek, mulai dari awal hingga batas akhir pengerjaan, karena yang digunakan merupakan uang negara yang notabenenya uang rakyat.

Oleh karena itu, menampilkan batas waktu pelaksanaan sangat penting untuk menjaga transparansi, memastikan akuntabilitas, dan memberikan informasi kepada publik tentang kapan selesainya proyek yang dikerjakan.

Tak hanya itu, penerapakan APD terkesan lemah, padahal hal tersebut bagian integral dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang bertujuan untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Sebab itu, APD wajib digunakan secara konsisten di lokasi proyek sesuai dengan jenis pekerjaan dan risiko yang ada, dan pengelola proyek bertanggung jawab untuk menyediakannya serta memberikan pelatihan penggunaannya.

“Tidak menampilkan informasi batas waktu pelaksanaan ini, bisa dianggap sebagai pelanggaran SOP, karena hal tersebut mensyaratkan penetapan batas waktu untuk penyelesaian proyek pembangunan dan ini bisa melanggar aturan yang berlaku. Di lapangan proyek yang melekat di Dinas PUPR Pulpis kebanyakan tidak menampilkan batas waktu pelaksanaan pada plang proyeknya dan penerapan APD lemah,” beber salah seorang tokoh pemuda Pulang Pisau yang juga berprofesi sebagai jurnalis.

Ia menjelaskan, menampilkan batas waktu penyelesaian proyek tentu sebagai panduan langkah kerja yang tertulis yang berfungsi untuk memberikan kejelasan dan standarisasi.

“Akibat ketidakjelasan batas waktu pelaksanaan dapat menyebabkan ketidakpatuhan dan potensi masalah seperti penundaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, sumber menegaskan, alasan pentingnya batas waktu di plang proyek tentu sebagai bentuk transparansi dan informasi ke publik.

Dimana, sebutnya, pada plang proyek telah menyediakan informasi penting bagi masyarakat setempat.

“Tanggung jawab kontraktor dan dinas ini, karena dengan menampilkan batas waktu pelaksanaan secara tidak langsung menekankan akan tanggung jawab kontraktor untuk menyelesaikan proyek tepat waktu, sesuai yang tertuang dalam kontrak,” celetuknya.

Ditambahkan, dengan ditampilkannya batas waktu pelaksaan pada plang proyek tentu sebagai upaya mencegah keterlambatan pekerjaan.

“Kalau adanya batas waktu di plang proyek bisa menjadi pengingat bagi para kontraktor untuk bekerja sesuai jadwal dan meminimalisir risiko keterlambatan. Tetapi melihat fakta lapangan, saya pribadi sebagai warga Pulpus dan juga sebagai jurnalis cukup menyayngkan, karena ini bisa menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan profesionalitas dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara,” tuturnya.

“Jadi, saya dan sejumlah teman media lainnya berharap perihal seperti ini jangan dianggap enteng atau remeh. Tolong kinerja diperbaiki, sesuai aturan, menampilkan tanggal berakhir kontrak pekerjaan saja tidak berani, apalagi kualitas pekerjaan bisa dipertanyakan, dan pihak berwenang untuk bisa mencek hasil temuan kami di lapangan,” pintanya.

Terpisah, saat dikonfirmasi berulang-berulang terkait informasi yang didapati sejumlah awak media, Plt Kadis PUPR Pulang Pisau Iwan Hermawan tidak pernah merespon. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *