NUSAKALIMANTAN.COM, Kotawaringin Timur – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Tim Replikasi Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi Wilayah Kalimantan Tengah yang terdiri dari Inspektorat Daerah Prov. Kalteng, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Prov. Kalteng, serta Diskominfosantik Prov. Kalteng bekerjasama dengan Tim Replikasi Kabupaten melaksanakan Penilaian Calon Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 di Desa Beringin Tunggal Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (19/11/2025).
Plt. Sekda Prov. Kalteng selaku Penanggung Jawab Tim Replikasi Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi di Wilayah Provinsi Kalteng, melalui Auditor Madya Inspektorat Provinsi Kalteng, Alfian, menyampaikan bahwa program Desa Percontohan Antikorupsi merupakan inisiatif strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Penilaian ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam membangun budaya integritas di tingkat desa. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendukung penuh inisiatif KPK-RI ini karena kami meyakini bahwa desa memiliki peran penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” tuturnya.
Ia menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas perangkat desa, penguatan sistem pengawasan, serta pelibatan aktif masyarakat dalam pembangunan desa, sejalan dengan pelaksanaan Program Replikasi dan Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi di Provinsi Kalimantan Tengah yang telah berjalan sejak tahun 2024 dan terus berlanjut melalui berbagai tahapan pembinaan dan evaluasi.
Alfian menjelaskan bahwa program ini bukanlah perlombaan, melainkan komitmen bersama dalam membangun sistem pemerintahan desa yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik, serta menjadi langkah nyata untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi di tingkat desa sebagai fondasi terbentuknya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
NusaKalimantan.Com Kanal Informasi yang Lugas, Cerdas, Terpercaya