NUSAKALIMANTAN.COM, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, mengukuhkan kepengurusan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Provinsi Kalimantan Tengah periode 2025-2030. Pengukuhan berlangsung di Aula Jayang Tingang Lt. I, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (21/11/2025).
Dalam sambutannya, Gubernur Agustiar Sabran menegaskan bahwa pengukuhan ini bukan sekadar seremoni, melainkan wujud nyata komitmen bersama memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pilar utama tata kelola pemerintahan desa yang baik.
“ABPEDNAS menjadi wadah komunikasi dan penyalur aspirasi anggota BPD sekaligus instrumen kolektif untuk mewujudkan desa yang transparan, partisipatif, serta fokus pada pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” tutur Gubernur.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memprioritaskan pembangunan dari desa karena desa adalah fondasi kemajuan daerah.
“Jika desa kita mandiri dan sejahtera, maka Kalimantan Tengah akan semakin kuat, maju, dan berdaya saing,” tegasnya.
Gubernur berharap DPD ABPEDNAS Kalteng ke depan dapat memperkuat kapasitas BPD dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat, mendorong transparansi pengelolaan dana desa, serta menghadirkan BPD yang adaptif, inovatif, dan proaktif.
Kepada pengurus yang baru dikukuhkan, Agustiar Sabran berpesan, “Jadikan amanah ini sebagai ladang pengabdian, bukan sekadar jabatan. Mari kita bekerja dengan hati, menjaga integritas, demi terwujudnya Kalimantan Tengah BERKAH, Maju, dan Sejahtera menuju Indonesia Emas 2045.”
Sementara itu, Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Indra Utama, menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh Gubernur Agustiar Sabran yang telah memfasilitasi pembentukan organisasi hingga tingkat kabupaten. Saat ini, DPC ABPEDNAS telah terbentuk di 9 kabupaten, tinggal 3 kabupaten lagi.
“Kami mohon dukungan Bapak Gubernur agar satu Kalimantan Tengah ini seluruh BPD tergabung dalam ABPEDNAS,” ucap Indra.
Indra juga memaparkan langkah penguatan struktur organisasi di tingkat pusat dengan menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen sebagai Ketua Dewan Pembina, Kapolri sebagai Ketua Dewan Penasehat, serta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sebagai Ketua Dewan Pengawas; ia menegaskan bahwa program unggulan “Jaga Desa” akan terus diperkuat guna mengoptimalkan fungsi pengawasan BPD terhadap dana desa, koperasi desa Merah Putih, serta berbagai program strategis lainnya.
Selanjutnya, Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional sekaligus Pembina DPP ABPEDNAS, Sarjono Turin, menyampaikan bahwa acara ini sangat selaras dengan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto, yaitu membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Oleh karena itu, Kejaksaan mendorong pengawasan kolaboratif yang masif melalui program “Jaga Desa” dan aplikasi real-time monitoring, dengan mengajak seluruh Kejaksaan Negeri di Kalimantan Tengah untuk menggandeng DPD/DPC ABPEDNAS setempat, sehingga peran strategis BPD dalam tiga fungsi utama yaitu legislasi melalui pembahasan raperdes, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, serta pengawasan kinerja kepala desa dapat berjalan optimal sesuai prinsip good governance dan akuntabilitas.
Dengan dikukuhkannya kepengurusan baru ini, ABPEDNAS Kalteng diharapkan menjadi motor penggerak penguatan BPD demi terwujudnya desa-desa yang berkualitas dan Kalimantan Tengah yang semakin BERKAH.
Turut hadir dalam acara ini Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung, unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalteng, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Perbankan, para Kepala Desa, serta anggota BPD se-Kalimantan Tengah. (MMC/nk-01)