Jumat , 28 November 2025

Mempertahankan Unggulan Desa Anti Korupsi Desa Sei Jangkit Menyambut Tim Monev

NUSAKAIMANTAN.COM, Kuala Kapuas –
Dana Desa Tahun Anggaran 2025 tahap I sudah bisa cair. Dalam pengajuannya tercantum kata-kata earmark dan non earmark. Dana Desa earmark adalah Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat, sedangkan Dana Desa Non Earmark adalah Dana Desa yang penggunaannya diluar ketentuan tersebut. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di pasal 17 disebutkan bahwa Penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung kegiatan yang telah ditentukan secara nasional.

Desa Sei Jangkit Kecamatan Bataguh yang masuk nominasi Desa Anti Korupsi pada Rabu (26/11) pukul 09.00 WIB menyambut kedatangan Tim Monitoring dan evaluasi ( Monev) dari Kantor Camat Bataguh dipimpin langsung Camat Bataguh Syuryadin SH dan Pegawai Kantor Camat lainnya, Tenaga Akhli Rijali Rahman dan Hendrano, Pendamping Desa Suyono, Pendamping Lokal Desa Wiwik Qomariah dan Meyta Saraswati. Pemerintahan Desa Sei Jangkit dipimpin Kepala Desa H Hamdi dan Sekretaris Adit Aur serta perangkat desa lainnya, BPD dan lainnya, mengikuti dengan sungguh sungguh jalannya Kegiatan Monev ini.


Tim Monev menyampaikan untuk tahun 2025 menyarankan administrasi umum pada pemdes Sei Jangkit, terkait inventaris semua harus di upload dalam aplikasi. Dan yang secara manual dapat di inventaris juga. Kode barang harus disesuaikan dengan Permendagri. Kondisi barang disebutkan keadaannya. Jika ada rusak dan diperlukan penghapusan dibuat dalam laporan. Rundingkan bersama BPD untuk kemudian bisa diteruskan ke Kecamatan. Masalah administrasi umum seperti agenda surat masuk yang sedikit. Karena biasa melalui WA tetap dilakukan pencatatan. Data dari bidang pelayanan supaya didata. Keadaan perangkat desa saran untuk didata setiap tahunnya. Absensi perlu menjadi perhatian. Segala kegiatan perlu dibuat pembukuan baik untuk BPD maupun perangkat desa untuk lebih sempurna.

Camat Bataguh Syuryadin menyarankan lakukan tupoksi dalam menjalankan tugas, dan penuh semangat. Administrasi kearsipan adalah wujud atau gambaran kalau kita itu sudah bekerja. Buktinya adalah adanya dimuat catatan kegiatan. Perlu diingat kalau perencanaan adalah dari memulainya sebuah pekerjaan. Maka dibuat secara matang untukenghasilkan hal yang baik. Minimalkan kesalahan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan,

” Dokumentasi harus diupayakan dalam penggunaan dana desa maupun alokasi dana desa agar lebih memperjelas. Jika pekerjaan telah selesai adakan serah terima dari PK ke Pemdes. BUMDes lalukan usaha agar bisa lebih meningkatkan income buat desa. Terlebih lagi dana telah ditransfer. Buat berita acara kelayakan usaha. BPD segera mengerjakan laporan e- kinerj, maksimal paling lambat 31 Desember 2025, bersamaan dengan penetapan APBDes tahun 2026. Kegiatan pisik ada 2 jembatan dan Pemasangan Paving Stone di RT 14 dan RT 15 untuk kemudahan transportasi masyarakat, buat laporannya dan diperbaiki kalau ada kekeliruan,” saran Syuryadin.

Kepala Desa Sei Jangkit H Hamdi mengatakan pelaksanaan Monev pada hari ini kita syukuri berjalan dengan lancar. Kita menyadari adanya Monev adalah sebuah langkah untuk kami pemerintah desa memperbaiki apa yang telah dikerjakan melalui masukan dan saran saran. Adanya pengawasan ini harus kita fahami sebagai cara untuk merubah pradigma lama. Bukan untuk mencari kesalahan tapi melakukan pembinaan.

” Terima kasih untuk kehadiran pada kegiatan hari ini. Baik untuk Tim Monitoring dan evaluasi maupun Pemerintahan Desa Sei Jangkit. Tentu saja maksud dan tujuan Monev salah satu fungsi utama untuk kita menghindari hal hal yang tidak diinginkan akibat dari suatu kesalahan. Terlebih lagi Desa Sei Jangkit termasuk unggulan dalam Pencangan desa anti korupsi, harus meminimalkan resiko tersebut,” ungkap H Hamdi (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *