Kamis , 11 Desember 2025

Enam Perkara Dugaan Korupsi Menjadi Fokus Kejari Pulang Pisau, Diantaranya Kasus BPBD dan Pesparawi

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Di momentum Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau merilis capaian penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (9/12/2025) pagi.

Sepanjang tahun 2025, Kejari Pulang Pisau melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan korupsi.

Hal itu dibuktikan dengan penanganan enam kasus dugaan Tipikor, yang sudah memasuki tahap penyelidikan dan penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulang Pisau Nanang Dwi Priharyadi dalam keterangan persnya, berkomitmen sebagai institusi penegak hukum memberi sumbangsih mewujudkan visi misi pembangunan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Berbudaya (Bersatu Jaya) untuk mewujudkan stabilitas ekonomi, politik, hukum, dan keamanan daerah.

Dimana, kata Kajari, Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi merupakan bagian dari misi pengamanan pembangunan.

Oleh karena itu, lanjutnya, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau memastikan bahwa seluruh sumber daya dan anggaran daerah, yang diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Pulang Pisau, tidak disalahgunakan atau dikorupsi Oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Dalam kurun waktu tahun 2025 ini, bidang Pidsus Kejari Pulang Pisau telah bekerja keras dan menunjukkan hasil konkret sebagai wujud nyata dukungan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau terhadap Visi Misi Pemerintah Pulang Pisau,” sebut Nanang.

Fokus Kasus Korupsi Ditangani Kejaksaan Negari Pulang Pisau

Sepanjang tahun 2025, Kejari Pulang Pisau menangani enam perkara Tipikor, terdiri dari empat kasus masih dalam penyelidikan berfokus untuk mencari perbuatan melawan hukum, dan dua kasus lainnya sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Dua kasus menonjol yang sudah masuk tahap penyidikan tersebut adalah dugaan penyelewengan dana Pengelolaan Keuangan Kantor BPBD Tahun 2023-2024 yang saat ini masih menunggu hasil Penghitungan Uang Negara (PKN).

Dan, kasus dugaan tipikor Pengelolaan Dana Hibah pada Kegiatan Pesparawi Tingkat Provinsi Kalteng Tahun 2024, yang saat ini masih pengumpulan alat bukti.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau pada tahun 2025 juga berhasil menyetorkan ke kas Negara berupa PNBP dengan total Rp 538.777.200,-.

Sejauh ini, ungkap Kajari, pihaknya juga secara aktif memberikan pendampingan dan konsultasi hukum kepada Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk memastikan kegiatan-kegiatan pembangunan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan untuk membantu penafsiran-penafsiran ketentuan hukum.

“Saya ingin menegaskan kembali bahwa pemberantasan korupsi bukan semata kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral terhadap masa depan bangsa. Kita bekerja tidak hanya untuk hari ini, tetapi untuk Indonesia yang lebih baik, lebih bersih, dan lebih sejahtera di masa mendatang,” tutupnya. (Abdmanan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *