NUSAKALIMANTAN.COM, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang penanganan masalah hukum, yang dirangkai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dan Bupati/Wali Kota se-Kalteng. Kegiatan ini berlangsung di Aula Utama Kejati Kalteng, Kamis (18/12/2025).
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo. Sementara itu, PKS ditandatangani oleh para Kepala Kejaksaan Negeri bersama Bupati dan Wali Kota se-Kalteng.
Dalam sambutannya, Gubernur Agustiar Sabran menegaskan bahwa penandatanganan kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan, khususnya dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta penerapan pidana kerja sosial.
“Penandatanganan ini merupakan bentuk komitmen kita bersama untuk memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan, tidak hanya bersifat represif, tetapi juga humanis, edukatif, dan berorientasi pada kemanfaatan sosial,” tutur Gubernur.
Gubernur menambahkan, pidana kerja sosial menjadi instrumen penting dalam sistem hukum modern karena memberikan ruang bagi pelaku pelanggaran untuk tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
“Melalui pidana kerja sosial, pelaku tidak hanya dihukum, tetapi juga didorong untuk berperan aktif dan produktif bagi lingkungan sosialnya,” pungkasnya.
Senada dengan itu, Kepala Kejati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan bahwa kerja sama ini memiliki makna strategis karena berkaitan langsung dengan implementasi pembaruan hukum pidana nasional sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ia menjelaskan, pidana kerja sosial diatur sebagai salah satu bentuk pemidanaan yang menekankan pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, dengan tujuan mendorong perubahan perilaku serta tanggung jawab sosial pelaku.
“Pidana kerja sosial tidak hanya menjadi alternatif terhadap pidana penjara, tetapi juga mencerminkan paradigma pemidanaan modern yang mengedepankan pemulihan sosial dan manfaat langsung bagi masyarakat,” jelasnya.
NusaKalimantan.Com Kanal Informasi yang Lugas, Cerdas, Terpercaya