NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Koperasi Handep Hapakat menaruh baliho di Kebun Plasma yang dikelola PT Graha Inti Jaya (GIJ) pada (5/2). Tindakan tersbut berkaitan kerjasama program revitalisasi perkebunan plasma anatara keduanya. Buntutnya pihak koperasi melakukan pengambil alihan lahan secara paksa. Lalu dikelola sendiri dan melarang perusahan mengelolanya.
Pemasangan baliho berupa pemberitahuan itu ada di 6 titik. Sementara kerjasama antar keduanya didasari akta perjanjian kerjasama nomor 03 tanggal 3 Mei 2011, akta perjanjian kerjasama nomor 76 tanggal 18 April 2012 dan akta perjanjian kredit nomor 77 tanggal 18 April 2012. Dengan jangka waktu selama 30 tahun terhitung sampai tahun 2041.
Manajemen PT GIJ melalui pimpinan legal perusahaan Johanis Simorangkir, menjelaskan dasar perjanjian pelaksanaan program revitalisasi perkebunan plasma, perusahaan bertanggung jawab untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan perkebunan plasma Koperasi Handep Hapakat yang terletak di 7 desa pada Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, seluas 1.001 Ha, ditegaskan sebagaimana pada pasal 5 hurup (a) angka (4) akta perjanjian kerjasama nomor 03 tanggal 03 Mei 2011. Menyatakan Koperasi memberi kuasa dan wewenang pengelolaan dana kredit kepada perusahaan untuk pembangunan dan pemeliharaan perkebunan plasma tersebut. Perusahaan telah melaksanakan tanggung jawab sesuai kesepakatan. Namun pada praktiknya perusahaan hanya menerima lahan dari koperasi dan dikelola seluas 883 Ha, seharusnya memyediakan lahan 1.001 Ha. Penguasaan sertifikat hak milik koperasi pada perusahaan telah tertera dalam akta perjanjian kerjasama nomor 76 tanggal 18 April 2012 antara Koperasi, PT GIJ dan PT Bank CIMB Niaga Tbk dalam program pembiayaan kelapa sawit,
“Yaitu pasal 10.1 butir II b bila mengacu pada Akta Perjanjian Nomor 76 maka pada pasal 15 ayat (1), (2), dan (4), perihal fasilitas pinjaman inti pada koperasi maka dapat diketahui jika pada akhir kredit sudah pasti akan muncul hutang Koperasi kepada Perusahaan. Atas dasar pasal tersebut maka Laporan Polisi Nomor LP/B/345/IX/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 23 September 2024 perihal penggelapan sertifikat hak milik yang dilakukan Karlpendi selaku Ketua Koperasi Serba Usaha Handep Hapakat merupakan suatu bentuk kriminalisasi. Permasalahan perdata yang dilakukan oleh pihak koperasi terhadap perusahaan,” terang Johanis Simorangkir.
Tanggal 3 Oktober 2024 tim Satuan Tugas Penanganan Konflik Sosial (Sat Gas PKS) Kabupaten Kapuas telah melakukan mediasi pada kedua belah pihak PT GIJ dihadiri Drs.Ahmad Taufik, SH.,MH.,M.Pd., selaku kuasa hukum. Sedang pihak Koperasi, Sekda, Kabag Ops Polres Kapuas, Pasi Intel Kodim 1011/KLK, Perwakilan Kejari Kapuas, Camat Kapuas Barat, Kapolsek Kapuas Barat dan Koramil 1011-07/Kapuas Barat. Dengan salah satu poin kesepakatan kedua belah pihak,
“Bersama sama menjaga suasana kamtibmas tetap kondusif namun pertentangan dengan hal tersebut, pihak koperasi tanpa melalui proses hukum tetap melakukan aksi memasang baliho dilokasi kebun plasma. Mengambil alih lahan paksa untuk swakelola dan melarang perusahan melakukan operasional di Kebun Plasma tersebut.
Muatan dalam baliho pemberitahuan isinya Kejati telah mengeluarkan surat perintah penunjukan penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana nomor PRINT-162/0.2.4/Eoh.1/02/2025 tanggal 27 February 2025 dan telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Sahha bin Sannawing dimana menurut Johanis Simorangkir melakukan konfirmasi ke yang bersangkutan sampai saat ini belum pernah menerima pemberitahuan ataupun panggilan, sehingga dapat diduga merupakan suatu tindakan yang menyebarkan info tidak benar atau Hoax. Dan melakukan provokasi atau hasutan yang dapat menimbulkan konflik struktural tanpa penyelesaian.
Manajeman PT GIJ melalui Johanis Simorangkir menambahkan berdasarkan hal itu disepakati Pihak Koperasi maupun PT GIJ merujuk hasil rapat mediasi tanggal 3 Oktober 2024 mengandung asas hukum fundamental yang berarti perjanjian harus ditepati. Asas ini mewajibkan pelaksanaan perjanjian dengan itikad baik dan menjadi landasan kepastian hukum (pacta Sunt servanda) yang pasal ini diatur dalam pasal 138 KUHPerdata memyatakan semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang undang bagi mereka yang membuatnya. Berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata menyatakan sebagai salah satu syarat sahnya memiliki suatu perjanjian diperlukan adamya sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. Karena itu hasil rapat mediasi tanggal 3 Oktober 2024 merupakan wujud kesepakatan yang telah dibuat melekat dan harus dijalankan oleh setiap pihak yang mengikatkan diri pada kesepakan yang telah dibuat. Maka sangat disayangkan terjadinya perbuatan yang dilakukan koperasi pada Kamis (5/2) kemarin. (wan)
NusaKalimantan.Com Kanal Informasi yang Lugas, Cerdas, Terpercaya