Sabtu , 21 Februari 2026

Hasil Mediasi Pemkab Kapuas Antara PT GIJ dan Koperasi Handep Hapakat

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Hasil mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, mempertegas posisi legalitas PT.Graha Inti Jaya dalam pengelolaan kebun plasma Koperasi Handep Hapakat.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Dr. Usis I Sangkai, S.Hut., M.Si. selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kapuas yang turut didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas serta dihadiri oleh Kepala Bagian Oporasionl Polres Kapuas, Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Kapuas Kosasih, Perwakilan Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kapuas, Tomothius Mahar Camat Kapuas Barat Reza Pahlefi dan Instansi Pemerintahan lainnya serta Pengurus-Anggota Koperasi Handep Hapakat dan Perwakilan PT.GrahaInti Jaya diputuskan bahwa seluruh operasional perusahaan harus tetap berjalan normal tanpa gangguan.

Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum yang hadir memberikan penegasan penting terkait keberlangsungan investasi di wilayah Kapuas, menolak Swakelola Paksa
Rencana pengurus Koperasi untuk mengambil alih kebun secara sepihak, secara resmi ditolak oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kapuas.


Melalui Sekretaris Daerah Kapuas Dr. Usis I Sangkai, S.Hut., M.Si., ditegaskan Operasional Tidak Boleh berhenti dan mengintruksikan agar operasional PT. Graha Inti Jaya di kebun plasma tetap berjalan dan tidak boleh dihentikan oleh pihak manapun.
Adanya Plang Klaim harus dicabut sebagai konsekuensi kesepakatan, pihak Koperasi harus menyanggupi untuk segera mencabut plang yang selama ini dipasang di area kebun, tegas Usis I Sangkai.

Perwakilan DAD Tomothius Mahar menyampaikan larangan membawa isu adat dan ditegaskan bahwa masalah ini bukan masalah adat, sehingga Koperasi dilarang menggunakan alasan adat untuk mengganggu operasional PT.Graha Inti Jaya, tegasnya.

Sementara Perwakilan dari PT Graha Inti Jaya mengatakan terrkait tuduhan mengenai hutang, manajemen PT. Graha Inti Jaya telah mengklarifikasi bahwa hutang koperasi tidak akan terus bertambah jika tidak ada permintaan hutang baru. Justru, PT.Graha Inti Jaya telah membuktikan komitmen kesejahteraan anggota dengan melakukan transfer talangan dana bagi hasil sebesar Rp 4 Miliar pada tahun 2022 sebelum perkebunan yang dikelola belum begitu menghasilkan,

“Dimana menurut keterangan PT. Graha Inti Jaya terhadap dana tersebut diserahkan atas hasil pertemuan antara perusahaan dengan para pengurus koperasi yaitu Bapak Kalpendi, Bapak Warta dan Bapak Imak serta Konsultan Koperasi yaitu Bapak Barisan Tinambunan,” sebut perwakilan PT GIJ.


Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Kapuas Kosasih yang turut hadir dalam forum mediasi tersebut mengingatkan bahwa pemutusan kerja sama tidak dapat dilakukan secara sepihak. Segala bentuk perselisihan harus diselesaikan melalui proses pengadilan yang sah, dan selama proses hukum berlangsung, pengelolaan kebun sepenuhnya tetap berada di bawah kendali PT.Graha Inti Jaya, sebutnya.

PT.Graha Inti Jaya berkomitmen untuk terus menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban di area kerja, serta membuka diri terhadap pengawasan dari perwakilan anggota koperasi yang sah demi kepentingan bersama. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *