NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas –
Setelah sebulan berpuasa dan dengan segala keberkahan bulan suci Ramadhan, ummat Islam yang beriman yang telah menunaikan rukun Islam ke 3 belum sempurna kalau belum menunaikan Zakat Fitrah. Dengan ketentuan yang telah diatur oleh Kementrian Agama.
Seperti diketahui Zakat fitrah adalah zakat yang diberikan kepada golongan yang berhak menerima zakat (mustahik), seperti fakir, miskin, dan lainnya. Sedang ada lagi zakat yang disebut Fidyah yaitu zakat yang diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Dengan kata lain, yang berhalangan puasa karena hal tertentu wajib menebusnya dengan zakat fidyah.
Kantor Kementerian Agama ( Kemenag) Kapuas mengacu pada surat nomor B-7/K.15.3.1/KP.01.2/03/2026 tentang hasil penetapan Zakat fitrah dan Fidyah tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Dimana instansi berwenang tersebut telah menetapkan ketetapan berdasarkan syariat Islam sebanyak 3,5 liter atau 4 mud atau setara 2,5 kg beras perjiwa. Berdasarkan PMA 52 tahun 2014 pasal 30 ayat 1,2 dan 3.
Kepala Kantor Kemenag Kapuas H Hamidan, S.Ag.,MA., melalui Sekretaris H Poetran Susilo, SH.I., MA., ditemui di Kantor Kemenag Kapuas Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas Selasa (3/3) pukul 13.00 WIB menjelaskan berdasarkan hasil rapat pejabat Kantor Kemenag Kabupaten Kapuas, Ketua Baznas Kabupaten Kapuas, Ketua Tarfidziah NU Kabupaten Kapuas, PD Muhammadiyah Kabupaten Kapuas, Kepala KUA Kecamatan Selat, perwakilan tokoh Agama Islam dan perwakilan pedagang beras Kuala Kapuas pada 25 February 2026 telah bersepakat menetapkan zakat fitrah beras dengan nilai uang sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi,
” Adapun beras tersebut seperti Mayang Catur dan sejenisnya sebesar uang Rp 60.000, Mayang anjir dan sejenisnya Rp 56.000 Putri Koki Unus Karang dukuh dan sejenisnya Rp 53.000, Siam rukun Arjuna Sekumpul dan sejenisnya Rp 48.000, Pemanukan Melon SPHP Pandak dan sejenisnya Rp 44.000, seperti diketahui wilayah Kabupaten Kapuas ini, ada kecamatan yang jauh yang biaya distribusi mempengaruhi harga dapat dilakukan penyesuaian,” ungkap H Poetran Susilo.
Melalui pemberitaan ini tambah H Poetran Susilo kita menghimbau pada peserta rapat pada saat itu untuk melakukan edukasi termasuk pada UPZ masjid maupun langgar dan lainnya perihal zakat fitrah ini. Dimana Zakat fitrah adalah Untuk Kesucian jiwa setelah berpuasa, sedang untuk zakat Mal pedomannya adalah Peraturan Menteri Agama RI nomor 52 tahun 2014. Tentang tata cara dan syarat penghitungan zakat mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif,
“Seusai pelaksanaan kegiatan nanti akan disampaikan secara berjenjang. Paling lambat seminggu melalui KUA Kecamatan sesuai aturan yang telah dilampirkan,” pungkas H Poetran Susilo (wan)
NusaKalimantan.Com Kanal Informasi yang Lugas, Cerdas, Terpercaya