NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Kasus dugaan penyimpangan anggaran sejumlah proyek pembangunan jalan di wilayah Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun Anggaran (TA) 2022 lalu, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,8 miliar.
Kasus dugaan penyimpangan anggaran pada sejumlah proyek jalan tersebut melekat Bidang Bina Marga (Bidang BM) Dinas PUPR Kabupaten Pulang Pisau.
Hingga tahun 2026 ini, kasus tersebut kembali mencuat ke publik. Informasi dihimpun tim media, ditemukan total kerugian negara berkisar sekitar Rp5,8 miliar.
Dari total kerugian itu, pihak rekanan telah melakukan pengembalian keuangan negara sebesar Rp250 juta.
Melihat kondisi ini, awak media di wilayah Kabupaten Pulang Pisau meminta pihak APH, dalam hal ini kejaksaan mulai tingkat kejari, kejati hingga kejagung untuk mempercepat proses penindakan terhadap para terduga pelaku yang memakan uang rakyat tersebut.
“Kami tahu mereka (dinas dan rekanan) diberi batas sampai Februari 2027 nanti untuk melakukan pengembalian kerugian negara. Tapi kami tim media meminta pihak kejaksaan untuk mempercepat proses penindakannya,” ucap salah seorang jurnalis senior yang bertugas di Kabupaten Pulang Pisau.
Wartawan senior ini menegaskan, ada beberapa proyek yang anggarannya merugikan negara sebesar Rp5,8 miliar, diantaranya pembangunan jalan Sanggang-Pantik di wilayah Kecamatan Maliku pada tahun 2022 lalu.
“Jadi, kami harapkan selain dipercepat proses hukumnya. Dinas dan rekanan harus bertanggungjawab penuh atas kerugian negara yang notabenenya uang rakyat,” pintanya.
Saat dikonfirmasi, Inspektur Kabupaten Pulang Pisau Hayes Hendra membenarkan terkait dugaan kasus penyimpangan angggaran pada proyek dimaksud. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci total kerugian negara yang dimaksud.
“Total sekitar 250 juta (kerugian yang baru dibayarkan pihak rekanan). OPD sudah berusaha maksimal, tapi pihak rekanan sudah jatuh. Pailit,” ujar Hayes singkat.
Sebelumnya, Kepala Bidang Bina Marga (Kabid BM) Dinas PUPR Pulang Pisau Gusti Donna yang juga sebagai KPA pada proyek tersebut menegaskan, pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan kontraktor atau rekanan untuk segera mungkin melakukan penyelesaian pembayaran kerugian negara tersebut.
“Sampai hari ini saya selalu berusaha mengingatkan pihak rekanan untuk segera melakukan penyelesaian pembayaran dengan melakukan penyampaian surat resmi,” ujar Donna singkat.
Ditanya respon pihak rekanan atas dugaan kasus ini, ia belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan. (Abdmanan)
NusaKalimantan.Com Kanal Informasi yang Lugas, Cerdas, Terpercaya