Jumat , 3 April 2026
Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2025

Wagub Edy Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan Akuntabel

NUSAKALIMANTAN.COM, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Wakil Gubernur Edy Pratowo secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, di Kantor BPK Perwakilan Kalteng, Kamis (2/4/2026).

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Edy Pratowo menegaskan bahwa penyerahan laporan keuangan tersebut merupakan bentuk pemenuhan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel.

“Sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Maka hari ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan laporan keuangan untuk diaudit,” ujarnya.

Ia memaparkan, dalam LKPD Tahun 2025, total anggaran pendapatan daerah mencapai lebih dari Rp7,9 triliun dengan realisasi sekitar Rp7,2 triliun. Sementara itu, anggaran belanja sebesar lebih dari Rp8,3 triliun dengan realisasi sekitar Rp7,3 triliun, serta anggaran pembiayaan daerah sebesar Rp365 miliar dengan realisasi yang relatif sama.

“Seluruh komponen laporan keuangan, baik realisasi anggaran maupun pengakuan akun-akun akrual, telah disajikan dalam laporan sesuai standar yang berlaku,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *