Kamis , 21 Agustus 2025
Pengumuman Seleksi
Suasana setelah Seleksi di Kecamatan Kapuas Timur dan Kepala Dinas DPMD Kapuas Yan Marto

Pengumuman Seleksi, Semoga Bisa Diterima Bakal Calon Kepala Desa

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 17 Tahin 2017, Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas,  Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan  Dan Pemberhentian Kepala  Desa, Pasal 25 ayat (1) Dalam Hal hasil penyaringan terdapat lebih dari 5 (lima)orang bakal calon yang memenuhi syarat administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, 17, 18, 19 dan 20, maka untuk menetapkan paling banyak 5 orang calon dilakukan dengan kriteria berdasarkan pengalaman bekerja di lembaga pemerintah, tingkat Pendidikan, Usia dan seleksi ujian tulis meliputi pengetahuan umum, kebijakan pemerintah dan bahasa indonesia.

Maka untuk mencukupi batasan jumlah calon tidak boleh melebihi 5 calon, diadakan seleksi oleh panitia pemilihan kepala desa Kabupaten Kapuas, dilaksanakan di kantor kecamatan dari desa yang memiliki jumlah calon lebih dari 5 orang tersebut. Dimana salah satu kecamatan yaitu Kapuas Timur yang memilki dua desa memilki kelebihan calon yaitu Desa Anjir Mambulau Barat dengan Enam Calon dan Desa Anjir Serapat Tengah juga dengan enam  Calon, pada Rabu (1/6) sesuai dengan tahapan Pilkades mengadakan seleksi calon.

Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa ( DPMD) Kapuas, Yan Marto saat ditemui di Kantor DPMD Kapuas Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas, menjelaskan kalau tahapan untuk pemilihan bakal calon kepala desa yang lebih dari 5 orang seperti disebutkan dalam aturan yang tertuang dalam Perbup, sudah di laksanakan. Hasil dari tes tersebut sudah bisa diketahui.

“Harapan kita ini adalah proses dari rangkaian Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades. Dalam seleksi juga sudah dilakukan sesuai dengan aturan. Hasil dari seleksi ini semoga bisa diterima, dan kita bersyukur di beberapa kecamatan dapat menerima proses hasil ini,” tegas Yan Marto.

Camat Kapuas Timur, H. Saripuddin S.Kep., Ners., MM., mengatakan pasca pengumuman hasil bakal calon kepala desa, berharap yang belum berhasil untuk maju dalam seleksi calon kepala desa, bisa menerima hasil dari panitia seleksi. Dimana ini adalah proses tahapan dengan kententuan yang telah ditetapkan melalui Perbup,

“Dalam proses demokrasi dan dalam sebuah pemilihan, pasti ada yang kalah dan menang, Karena dalam pemilihan adalah mencari yang terbaik yang nantinya akan dipilih melalui dukungan dari prosea pemilihan,” ungkap H Saripuddin. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *