NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Akibat perbuatan tidak senonoh yang dilakukannya, Tah (18) warga sebuah desa di Kecamatan Pulau Petak, Kemarin Rabu (15/6) diamankan oleh Polsek Pulau Petak Polres Kapuas, berdasarkan laporan dari orang tua anak yang menjadi korban. Terlapor Tah diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap wanita (14) warga Alalak kabupaten Barito Kuala.
Terlapor diancam karena perbuatan melakukan persetubuhan dengan wanita di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIK., melalui Kapolsek Pulau Petak, Iptu Suroto, SH., membenarkan adanya peristiwa tersebut, dimana korban di gauli menurut penuturan korban dan pengakuan terlapor di teras samping Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulau Petak, Rabu (8/6) pukul 03.00 WIB,
“Kejadian berawal dari ketika terlapor menjemput korban di warung milik seorang warga Palingkau di Kelurahan Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, lalu Terlapor membawa korban ke lokasi tempat kejadian yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulau Petak,” jelasnya.
Dilanjutkan mantan Kapolsek Basarang lagi, Terlapor lalu membujuk korban untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri di teras samping kantor KUA tersebut dengan dijanjikan oleh terlapor bahwa korban akan dikawini atau dinikahi,
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit perih pada saat buang air kecil dan atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban merasa keberatan sehingga melaporkan ke Polsek Pulau Petak,” pungkas Iptu Suroto. (wan)