NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Terlapor TFK pria (19) warga Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau. Diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur pada Minggu (15/5) pukul 13.00 WIB, di sebuah hotel di Kuala Kapuas.
Pelaku diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kapuas yang di Back Up Resmob Polres Pulang Pisau di kediamannya Jalan Lintas Trans Kalimantan Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (14/6) pukul jam 16.00 WIB.
Kejadian pencabulan seperti sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak Pasal di Wilkum Polres Kapuas, dengan korban NYM wanita (13) warga Kecamatan Kapuas Hilir, yang dilaporkan oleh ibu dari korban sendiri.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto, STK., SIK., membenarkan telah diamankan pria TFK (19) yang berdasarkan laporan diduga melakukan perbuatan yang tidak senonoh terhadap anak yang masih dibawah umur warga Kecamatan Kapuas Hilir.
“Terlapor dengan melakukan bujuk rayu, meminta korban melakukan hubungan intim selayaknya suami istri. Dan korban masih usia dibawah umur. Korban dilepas celana serkalian celana dalamnya, hingga ( maaf ) terlihat kemaluannya. Lalu dilakukan perbuatan suami istri,” tutur Kasat Reskrim Polres Kapuas.
Dilanjutkan Iptu Iyudi Hartanto lagi, korban dijanjikan oleh terlapor akan bertanggung jawab atas perbuatannya,
Namun orang tua terlapor setelah mengetahui perihal yang terjadi dengan anaknya, keberatan dan melaporkan ke Polres Kapuas, pungkasnya. (wan)