Jumat , 22 Agustus 2025
Pengukuran
Pengukuran ulang lahan plasma yang diduga berada di lahan milik warga Desa Anjir Kalampan

Pengukuran Tanah Warga Desa Anjir Kalampan Kembali Dilakukan

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Walaupun telah Beberapa kali tim dan sejumlah tokoh masyarakat, serta pihak yang berkompeten dalam memberi kesaksian akan kepemilikan tanah, melakukan pengukuran tanah plasma sawit Desa Anjir Kalampan. Dimana diduga berada di atas tanah milik Yanir, warga Desa Anjir Kalampan Kecamatan Kapuas Barat Kabupten Kapuas, untuk pembuktiannya kembali dilakukan pengukuran dan pengecekan ulang, Senin (28/6) pukul 09.00 WIB.

Hadir dalam acara pengecekan dan pengukuran ulang tersebut, Anwar Sujono Sekretaris Desa Anjir Kalampan, Darwin ahli waris tanah dan sekretarus Handel Rahmat Aden, Tajuk Rencana Tokoh masyarakat, Bramsyah  kepala Padang, Fathul Arifin  sekretaris Padang, P. Angan Mantir Desa Anjir Kelampan, serta Ketua RT 9 Eter yang berada di linkungan handel yang tanahnya dilakukan pengukuran.

Setelah berada dilokasi lahan, dimana lokasinya biasa disebut warga sekitar handel Sambo, tim menuju ke titik lokasi awal pengukuran yaitu 325 meter sayap tanah milik Handel Sepakat, sementara 700 meter lahan kosong dimana belum dijadikan areal plasma berada di  Handel pusaka. Setelah itu 544 meter wilayah yang berada di Handel Pusaka yang ditanami Sawit.

Setelah itu pengukuran dilanjutkan dimana 442 meter  handel Rahmat Aden adalah  milik Yanir. Dan itu termasuk dalam kebun sawit plasma PT Graha Inti Jaya ( GIJ)  adalah 332 meter berada pada sayap Handel Rahmat Aden. Kesimpulannya luasannya adalah 332 meter X 2500 meter menjadi 830.000 meter atau 83 hektar.

Setelah pengukuran ini, Pihak Desa Anjir Kalampan, mewakili Pj Kades Silvanus yang tidak bisa hadir karena ada rapat di Kantor Kecamatan Kapuas Barat, yaitu Sekretaris Desa ( Sekdes ) Anwar Sujono, mengatakan kami setelah ini bersama dengan Yanir, dan beberapa warga terkait yang menyaksikan pengukuran,

“Kita secara bersama sama akan menandatangani daftar hadir kemudian membuat berita acara kesaksian kita terkait hasil pengukuran yang telah kita lakukan pada hari ini, ini merupakan tugas dan wewenang dari kita pemerintah desa, ” terang Anwar Sujono.

Sementara Yanir, menegaskan dengan dilakukan pengukuran untuk kesekian kalinya dengan pihak terkait, baik itu akhli waris tanah yang juga sekretaris Handel Rahmat Aden, pihak pemerintah desa, RT terkait wilayah dan mantir serta kepala Padang bersama sekertaris,

“Pengukuran ulang ini adalah upaya kita mengungkap fakta dilapangan. Dengan hasil ini kita berharap segera ada tindak lanjut untuk kepemilikan maupun hak, untuk kemudian kedepannya kita harapkan diambil kebijakan yang sesuai dengan hasil,” tegas Yanir.

Selanjutnya, dengan berita acara yang sudah disepakati kita akan menentukan langkah kedepan atas hak kita terkait keberadaan plasma di lahan milik kita, ujar Yanir lagi.  (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *