NUSAKALIMANTAN.COM, Barito Selatan – Bertepatan dengan Perayaan HUT Bhayangkara yang ke-76 Polres Barito Selatan beserta jajarannya mengadakan press release beberapa kasus penangkapan terhadap para pemain dan bandar narkoba di wilayah hukum Polres Barito Selatan.
Sejumlah tersangka tersebut yakni P, A, R yang masing-masing TKP yang berbeda di wilayah sekitar Buntok Kota dan Kecamatan. Press release tersebut dilaksanakan di Makopolres Barsel Jalan Soekarno Hatta desa Sababilah Kecamatan Dusel, Selasa (05/07/2022.
Kapolres Barito Selatan AKBP Yusfandi Usman,S.I.K M.IK menggelar press release kasus kejahatan narkotika di Wilayah Hukum Barito Selatan dan sekitarnya, sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika bersama dengan Kepala Kejaksaan, Ketua DPRD Barsel, Ketua Pengadilan Kelas II B Buntok, AKP Bagus Winarmoko, SH beserta anggota unit reserse Narkoba Polres Barsel di halaman Mapolres Barsel setelah upacara.
Kapolres mengatakan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat melalui pengaduan whatsapp centang biru yang dipegang langsung olehnya, sehingga langsung ditanggapi oleh pihak nya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku dan bandar narkotika yang ada di wilayah Barsel dan sekitarnya.
“Ini merupakan tugas Polri untuk memerangi kejahatan narkotika yang meresahkan masyarakat khususnya pengaduan online whatsapp yang mana Polri tidak akan bekerja sendiri kalau tidak adanya bantuan dari masyarakat,” pungkasnya.
Untuk serangakain penangkapan dan pengembangan Kasus ini di jelaskan secara rinci dan terbuka pelaku, TKP, barang bukti, uang hasil kejahatan jual beli, serta sarana para pelaku untuk melakukan kegiatan mereka mengedarkan narkotika di wilayah Barsel.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan kegiatan peredaran narkotika di wilayah yang berjuluk “Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus” ini, dan jangan takut identitas pelapor kita rahasiakan oleh pihaknya.
“Untuk itu mari kita bersama-sama memerangi Narkoba di wilayah Barsel dan menjaga Khamtibmas,” tegasnya.
Ditambahkannya lagi, untuk para tersangka ini sementara akan disangkakan dengan Pasal 112 dan 114 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Untuk para pelaku, bandar narkotika kita tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku dan tidak pandang bulu karena, kejahatan Narkotika adalah merusak generasi bangsa kita dan mari kita jaga generasi kita agar terhindar dari kejahatan narkotika,” tutup Yusfandi Usman. (stiv)