Selasa , 1 Juli 2025
Tim gabungan saat mengamankan terlapor , terlapor dan barang bukti yang diamankan

Bawa Kabur Motor dan HP, Pelaku Diringkus Tim Gabungan

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Polres Kapuas backup Unit Reskrim Polsek Selat dan dibackup Unit III Resmob Jatanras Polda Kalteng, Unit Resmob Polresta Palangkaraya dan Unit Resmob Polsek Pahandut telah mengamankan terlapor beserta barang bukti yang masih ada dalam kekuasaan Terlapor MAJ pria (33) warga Desa Samuda Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (15/8) pukul 15.00 WIB di Jalan Bengaris Kelurahan Tanjung Pinang Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya.

Diamankannya terlapor karena berdasarkan laporan korban Masrani pria (43) warga Sungai Danau jalan Karya Bersama RT 17, Kecamatan Santui Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi  Kalimantan Selatan, yang mana terlapor membawa kabur motor dan Hp miliknya.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto STK., SIK., Menerangkan awal

kejadian bermula Pada Kamis (11/8)  pukul  01.00 WIB, korban yang juga pelapor  bersama dengan Terlapor berangkat  ke Kuala Kapuas dengan maksud menemani Terlapor mengambil uang kepada pamanya,

“Karena hari sudah malam pelapor Bersama terlapor menginap di Kota Kuala Kapuas tepatnya di losmen Anisa Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Selanjutnya terlapor meminjam HP Samsung J4 dan sepeda motor Yamaha NMAX NEW 155 wama Merah Dop dengan Nomor Polisi DA 4628 ZA. Namun ternyata tidak kembali lagi,” terang Iptu Iyudi Hartanto.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto menambahkan lagi akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 25.000.000,- dan  atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan. Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selat,

“Akibat dari perbuatannya, terlapor akan kita kenakan pasal 372 KUHPidana, Sebelumnya diketahui kalau terlapor ini juga merupakan mantan narapidana dengan dikanakan kasus 170 ( penganiayaan) pada tahun 2016 di Polres Hulu Sungai Selatan Kota Kandangan,” terang Iptu Iyudi Hartanto. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *