Selasa , 1 Juli 2025
Terlapor saat diamanakan petugas, saat melakukan kegiatannya dan barang bukti yang diamankan

Terlapor Judi Online Kupon Putih Diamankan Saat Melakukan Aksinya

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Selat  melakukan penangkapan pelaku Tindak Pidana Perjudian online jenis Kupon Putih (Togel), yang terjadi di wilayah hukum polres kapuas. Kejadian di Jalan Mawar Komplek Pasar Ikan, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas pada (25/8) pukul 13.00 WIB.

Terlapor berinisial MYR pria (33) warga Jalan Melati Gang 2 Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, yang diamankan di TKP Jalan Mawar Komplek Pasar Ikan, beberapa hari lalu.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK., Melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto., STK.,SIK.,  membenarkan  telah terjadi tindak pidana perjudian online jenis kupon putih (togel).  Kronologis kejadian berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat ada perjudian online jenis kupon putih.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju tempat yang disebutkan. Kemudian petugas menemukan dimana  terlapor sedang melakukan perjudian tersebut, lalu petugas melakukan penggeledahan di sekitar tempat tersebut,” ungkap Iptu Iyudi Hartanto.

Kasat Reskrim menjelaskan juga anggota menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian tersebut. Kemudian langsung mengamankan terlapor beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut.

“Setelah mendengar keterangan dari  saksi dan barang bukti yang cukup  Terlapor akan dikenakan Pasal 303 KUHPidana,” jelas Iptu Iyudi Hartanto.

Sementara Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto,  barang bukti yang di amankan saat mengamankan terlapor adalah uang sebesar Rp 50.000,-, 1 lembar ATM Mandiri, dan 1 buah Handphone Oppo, pungkasnya.  (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *