NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan Akhmd Uly pria ( 34 ) warga Jalan Pemuda KM 3,5 Kuala Kapuas yang tinggal di Jalan Barito Kuala Kapuas, yang merupakan terlapor diduga melakukan tindak pidana narkoba di pinggir Jalan Tambun Bungai Kelurahan Selat Tengah Kabupaten Kapuas,
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK., Melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi, SH., MM., Rabu (7/9) pukul 19.30 WIB, membenarkan diamankannya pemuda inisial Akhmd Uly, A.Pd., yang mana terlapor tertangkap tangan oleh Satreskoba Polres Kapuas di Pinggir JalanTambun Bunga Kelurahan Selat Tengah Kabupaten Kapuas,
“Terlapor telah didug melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, sebanyak 70 butir obat tanpa merk diduga Narkotika Jenis Karisoprodol, dengan barang bukti lainnya diantaranya Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 watna hitam beserta kunci dengan No. Pol KH 5498 UA,” terang Iptu Subandi.
Ditambahakan mantap Kapolsek Kapuas Hilir dan Kapuas Murung ini kemudian Satresnarkoba melakukan pengembangan asal jaringan narkotika tersebut dan terputus di Banjarmasin Provinsi Kalsel sampai pukul 03.00 wib dini hari pada tanggal 8 September 2022, dan jaringan terputus selanjutnya terduga terlapor di bawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,
“Terlapor dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” jelas Iptu Subandi lagi (wan)