Selasa , 1 Juli 2025
Rangkaian acara pemusnahan barang bukti Sabu di Polres Kapuas

Total 263,29 Gram Sabu Tahap I dan II Dimusnahkan Polres Kapuas

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Polres Kapuas bersama dengan Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kapuas, Pengadilan Negeri, dan Badan Narkotika Kabupaten ( BNK ) Kapuas bertempat di aula Tinggang Menteng Panunjung Tarung Mapolres Kapuas, Jalan Pemuda KM 3, 5 Kuala Kapuas, menadakan release pemusnahan Barang bukti Narkotika, Jumat (30/9) Pukul 14.15 WIB.

Acara pemusnahan barang bukti narkotika, dipimpin oleh Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK., didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Subandi, SH.,  MM., dihadiri oleh Kepala  Kejaksaan Negeri Kapuas, Arif Raharjo, SH.,MH., bersama Kasi Pidum Kejari Kapuas, Perwakilan BNK Kapuas, perwakilan Pengadilan Negeri Kapuas dan apoteker, serta anggota Satresnarkoba Polres Kapuas.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi, SH., MM., memaparkan pemusnaan barang bukti ini adalah hasil tangkapan Januari hingga September 2022 dan hasil Operasi Antik Telabang Tahun 2022 yang berakhir pada 29 September 2022. Jumlah tindak pidana berdasarkan Laporan Polisi  berjumlah 48 kasus. Narkotika 45 kasus dan kesehatan 3 kasus. P 21 ada 31 kasus, tahap I 4 kasus dan proses sidik 13 kasus. Jumlah tersangka 51 orang, laki laki 42 orang dan perempuan 9 orang. Keseluruhan barang bukti yang diamankan 537, 67 gram, Carisaprodol 86 butir, Seledrill 3840 butir dan Inex 1/2 butir. Untuk sabu dari total 537,67 gram, sisih bukti di Pengadilan Negeri 274,30 gram untuk 48 kasus,

“Total yang dimusnahkan sebanyak 263,29 gram, tahap I Januari sampai Agustus 154,63 dan tahap II yaitu bulan September 108,66 gram,” sebut Kasar Resnarkoba Iptu Subandi.

Setelah itu Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK., membeberkan beberapa penangkapan dengan jumlah barang bukti, seperti dengan TKP Hotel Absolut dengan 99,5 gram. Di Desa Luluh Layang dengan tersangka seorang wanita tenaga honorer, 15,8 gram. Ada juga di Muroi Pantar Kabali barang bukti yang disita 5,72 gram. Setelah ditempat yang sama juga diamanakan 23,6 gram,

“Kita asumsikan jika 1 gram sabu bisa dikonsumsi 5 hingga 10 orang, maka di tahun 2022 ini Polres Kapuas sudah menyelamatkan 5000 lebih penyalahgunaan narkotika ini. Kasus ini sangat meningkat, Kita harapkan masyarakat ikut berperan aktif melaporkan bila mengetahui adanya aktifitas Narkoba ini,”  himbau Kapolres AKBP Qori Wicaksono.

Kajari Kapuas, Arif Raharjo, SH.,MH., mberikan apresiasi pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Polres Kapuas, ini mengurangi tugas kita Kejaksaan Negeri, dan pemusnahan yang dilakukan Polres ini legal ada payung hukumnya. Volume penindakan yang meningkat merupakan kinerja bagi Polres Kapuas, ucap Arif Raharjo lagi. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *