Rabu , 2 Juli 2025
Ilustrasi Foto by NET

Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Meninggal Diamankan Polisi

NUSAKALIMANTAN.COM , Kuala Kapuas – Selasa tanggal (29/11) pukul 13.00 WIB, Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas melakukan penangkapan terhadap MY alias U (14) dirumahnya di wilayah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah dan membawa yang bersangkutan ke Kantor Polres Kapuas, diserahkan kepada Penyidik Satreskrim Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut. Terlapor diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 3 KUHPidana pada Kamis (24/11) pukul 11.00 WIB.

Terlapor diamankan karena adanya laporan dari Gangga (26 ) alamat jalan Pasar lama RT 02 Kelurahan Pulau Kupang Kecamatan Bataguh. Korban MT (24); alamat Desa Pulau Mambulau Kecamatan Bataguh, dengan barang bukti yang diamankan satu bilah senjata tajam jenis pisau dapur dan satu unit Handphone jenis VIVO warna hitam dan hijau toska.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto, STK.,SIK. menjelaskan pada Kamis (24/11) pukul 11.00 WIB, di rumah terlapor yang berada di kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, telah terjadi Tindak Pidana penganiayaan dengan modus operandi nya,

“Pada saat korban sedang rebahan sambil memegang Handphone, tiba-tiba terlapor menusuk korban dan mengenai bagian rusuk sebelah kiri hingga tembus mengenai paru-paru, yang menyebabkan luka. Kemudian pada Selasa (20/11) pukul 11.40 WIB, korban meninggal dunia. Atas kejadian tersebut keluarga korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke polres kapuas,” terang Iptu Iyudi Hartanto.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Kapuas penyebab terlapor nekat menganiaya, korban memaksa meminjam Handphone Terlapor, ditambah perbuatan korban sebelumnya pernah memukul Terlapor beberapa bulan yang lalu, sehingga membuat Terlapor marah dan mengambil pisau di dapur, melakukan penusukan terhadap korban, jelas Iptu Iyudi Hartanto. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *