Rabu , 2 Juli 2025

Kunci Lupa Dicabut, Motor Raib Diembat Residivis

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup Unit Reskrim Polsek Alalak Polda Kalsel  telah mengamankan di duga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor) yang terjadi pada Selasa (29/11) pukul 16.20 WIB, di kediaman Pelapor  Ahmad Khumaidani Ashar Jalan Pemuda Km. 1,7  Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Terlapor diduga pelaku adalah MR (28) warga Jalan H. M Arsyad Km 25 Desa Bagendang Hulu Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di back up Unit Reskrim Polsek Alalak pada Jumat (2/12)  Pukul 11.30 Wita di Jalan Komplek Arta Raya Desa Berangas Timur Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan.

Terlapor adalah  MR  merupakan seorang resedivis Tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana di wilkum Polres Kotawaringin Timur tahun 2013 dengan vonis 1 tahun 6 bulan, kemudian

tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana di wilkum Polres Kotawaringin Timur tahun 2014 vonis 2 tahun 6 bulan dan

tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana di wilkum Polres Kotawaringin Timur tahun 2016 Vonis 10 bulan.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto, STK., SIK.,

Awalnya Selasa (29/11) pukul  16 20 WIB, setelah

pelapor pulang dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pelapor menaruh 1 unit sepeda motor Honda  Scoopy warna krem merah dengan nomor polisi KH 2146 BS, didepan rumah dengan keadaan kunci motor  masih berada di sepeda motor,

“Pelapor masuk kedalam rumah untuk mencuci tangan, sekitar pukul 16.30 WIB, pelapor keluar rumah untuk mengambil kunci motor  yang lupa di lepaskan.  Ternyata  sepeda motor berikut kunci sudah tdak ada lagi didepan rumah, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas,” terang Iptu Iyudi Hartanto.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Kapuas, terlapr dikenakan  dengan Pasal 362 KUHPidana, barang bukti yang turut diamankan 1 unit kendaraan bermotor honda scoppy warna putih plat nomer KH 2146 BS beserta kunci, pungkas Iptu Iyudi Hartanto lagi (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *