NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Berita mengejutkan mengguncang Kabupaten Kapuas yang baru menyelesaikan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke 72 dan Kota Kuala Kapuas ke 217. Berita tersebut ditahannya Bupati Kapuas dan istri terhitung mulai Selasa 28 Maret 2023. Dengan dugaan korupsi 8,7 Milyar yang berasal dari SKPD maupun pihak swasta yaitu peizinan perkebunan.
Hal tersebut dibeberkan oleh Sumbar dari Kepala bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kepada Wartawan, dihari yang sama. Dimana dikatakan oleh Ali Fikri saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara. Adapun dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing merupakan kepala daerah atau sebagai bupati di Kalimantan Tengah dan satu orang anggota DPR RI,
“Dalam hal ini kita jelskan KPK menetapkan Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat yang merupakan Anggota DPR Fraksi NasDem sebagai tersangka. Diduga telah memotong dana Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menerima suap.
“Melakukan perbuatan di antaranya memotong atau mengurangi pembayaran ASN seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” kata Ali Fikri.
Dijelaskan Ali Fikri Bupati Kapuas dan istri juga diduga menerima suap yang berkaitan dengan jabatan. Namun, belum diketahui berkaitan dengan apa suap yang diterima mereka,
“Kedua tersangka juga diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara. KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti terkait penetapan tersangka dan KPK masih melnjutkan mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat sangkaan terhadap keduanya,” tegas Ali Fikri.
Terpisah dalam release resmi KPK yang disampaikan pada awak media, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak usai penahanan mengungkap besarnya uang hasil korupsi tersebut diduga mencapai Rp 8,7 miliar dan digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional. Selain itu jmemurut info yang kita dapat, digunakan untuk biaya operasional pemilihan Bupati Kapuas 2018. Untuk pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah dan untuk keikutsertaan istrinya dalam pemilihan anggota legislatif DPR-RI 2019. Adapun sumber uang yang diterima Ben berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pemerintah kabuparten Kapuas,
“Termasuk dari beberapa pihak swasta. Di sisi lain, penyidik KPK terus melakukan pendalaman aliran uang haram diduga lebih besar dari temuan Rp 8,7 miliar saat ini. Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran terkait dugaan adanya penerimaan-penerimaan lain oleh keduanya,” kata Johanis.
Johanis Tanak menambahkan kedua tersangka ini dikenakan pasal 12 huruf f dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaiamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
“Adapun sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas bersama istrinya yang juga anggota Komisi III DPR RI dalam dugaan kasus suap. Selain kasus suap, mereka berdua juga disebut dengan sengaja meminta, menerima dan memotong pembayaran tunjangan kepada Pengawai Negeri Sipil,” jelas Johanis. (wan)